Saksi Ahli Baru Tahu soal Pupuk Tanpa Izin dari Polisi, Sebut Tidak Ada Keluhan Petani

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan mengedarkan pupuk tidak berlabel, digelar dengan agenda keterangan ahli. Yakni ahli dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumsel Syafruddin. Terkait izin edar bersama Ferdison terkait hasil uji lab pupuk. Serta Prof Hamzah, perihal tindak pidana dan Undang -Undang Perlindungan Kosumen.

Ketua majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH didampingi Romi Sinarta SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. Pantauan Simbur, Senin (16/11/24) pukul 14.00 WIB, terdakwa A Effendy Noor hadir langsung, didampingi kuasa hukumnya Advokat Syamsudin SH MH didampingi Indra Rusmi SH MH dan Adi Pambudi SH.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Dyah Rahmawati SH MH mengatakan produk pupuk sebanyak 7 merek tidak ada izin mereknya. Lalu ada tidak laporan atau keluhan dari petani, kalau pupuk ini tidak cocok atau berbahaya?

“Tidak ada, kalau beredar baru tahu dari penyidik Polda Sumsel. Kalau yang di Banyuasin juga belum tahu,” kata ahli dari Dinas Pertanian Sumsel sembari mengatakan, dirinya sudah tiga kali diperiksa di Polda Sumsel terkait perkara pupuk ini.

Advokat Indra Rusmi mempertanyakan ahli, apakah ditunjukan langsung izin pupuk dari Kementan?

Ahli mengatakan, tidak ada, hanya perihal boleh beredar atau tidak pupuk ini. Ahli pun menegaskan, baik diuji secara mandiri atau melalui pemerintahan tentu saja bisa. Dan web simpel soal pupuk itu pun benar.

Perihal pengawasan, ahli juga mengatakan, pegawasan ini juga terkendala dana. Namun mereka melakukan pembinaan, biasanya memberikan imbauan ke depot penjual pupuk. Melalui sosialisasi, depot tidak boleh menjual pupuk tidak terdaftar, dan harus berkoordinasi dengan Dinas Pertanian.

Indra Rusmi menegaskan kepada ahli, bahwa izin pupuk ini ada terdaftar, namun izinnya mati, lalu izin pupuk tahun 2014 ini, sudah proses diperpanjang. Indra Rusmi mempertanyakan, apakah ada keluhan dari petani yang merasa dirugikan?

Ahli menegaskan, belum ada informasi dari pihak Dinas Pertanian, bahwa ada petani yang dirugikan. Belum ada keluhan petani soal pupuk ini.

Hakim ketua Sangkot Lumban Tobing selanjutnya mempertanyakan, “Jika sudah mendapat izin edar pupuk, maka berapa lama jangka waktunya? dan bagaimana produk yang sudah beredar dipasaran?” tanyanya.

Ahli mengatakan, izin edar berlaku selama 5 tahun, harus diperpanjang lagi. “Kalau tidak diperpanjang mati izinnya, harus ditarik di pasaran oleh produsen. Tapi kalau pupuk laku, pasti diperpanjang, namun kalau tidak, ya ganti merek,” tukas ahli dari Dinas Pertanian Sumsel.

Selanjutnya giliran Ferdison Adiputra juga ahli dari dinas pertanian, menerangkan soal hasil pengujian pupuk Avatara.

Indra mencecar ahli mengenai pupuk yang sudah diuji di lab. Bahkan sudah disebarkan, dan adakah petani merasa dirugikan?

“Kalau ada konsumen dirugikan saya tidak tahu. Namun 7 sampel sudah diperiksa, terdapat ada perbedaan kandungan,” ungkap Ferdison.

Terdakwa A Effendy Noor menyayangkan uji lab ahli, seharusnya ahli punya sampel pembanding, antara sampel barang bukti. Tetapi seharusnya mengambil pula, sampel pupuk di pabrik, supaya hasil lab ini balance, harap Effendy.

Advokat Indra Rusmi menegaskan kepada Simbur bahwa, poin utama dari keterangan ketiga ahli, Syarifuddin dari Kementan mengatakan pupuk ini katanya tidak ada izin edar. Namun, ketika ia perlihatkan buktinya, ada izin edar tahun 2014 tetapi mati, lalu ahli mengatakan lupa, tapi setelah itu iya benar. Dan saat ia memperlihatkan izinnya telab diproses bulan Mei tahun 2024, ahli mengatakan tidak tahu.

Lalu kepada ahli Ferdison, saat ditanya apakah pupuk diperiksa langsung atau datang ke pabriknya, ahli mengatakan hanya menerima sampel saja. Semestinya memeriksa langsung, karena ada dua lokasi toko pupuk di Banyuasin dan Sungai Lilin.

Indra Rusmi menegaskan, seharusnya wajib ada pengaduan atau laporan dari konsumen atau petani yang merasa dirugikan, dimana pupuk Avatara ini dipakai untuk tanaman padi dan kelapa sawit.

“Pupuk sudah dicek di universitas di Bandung Jawa Barat, kami perlihatkan izin pupuk dari universitas. Ahli tadi mengatakan bisa juga diuji dari non lembaga, tadi kan perlihatkan benar tidak izin ini? kata ahli kalau produk suratnya benar. Tapi hasilnya ahli mengatakan tidak tahu!. Hasil izin sudah keluar yang baru sudah kami perlihatkan tadi. Berarti syarat SNI sudah terpenuhi,” tegas Indra.

“Sebenarnya izin pupuk mati, izin ini berlaku 5 tahun, habis tahun 2009 akhir. Saat utu masa Covid – 19, namun izin yang tahun 2024 sudah diproses, karena birokrasinya agak lama susah, kalau ada hasil uji, nanti masih akan diuji lagi,” tukas Indra. (nrd)