Diduga Kuras Uang Bank Rp5,2 Miliar, Kuasa Hukum Bela Kepala Teller Jadi Korban Penipuan Hadiah Belanja Online

PALEMBANG, SIMBUR – Seorang kepala teller bank pelat merah, terpaksa ditahan di Lapas Merdeka Palembang. Pasca penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, menetapkannya sebagai tersangka, yang menyebabkan kerugian Rp 5,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Jhonny W Pardede SH MH melalui Kasipidsus Ario Aprianto Gopar SH MH mengatakan kepada Simbur, tersangka berinisial WA ini, tersandung dugaan tindak pidana korupsi, dalam transaksi keuangan, berupa penyetoran uang, tanpa disertai dengan uang fisik, pada bank cabang Palembang tahun 2024.

Tersangka WA ini sebagai senior frontliner ditugaskan sebagai supervisor teller, di bank tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyidikan, penyidik tindak pidana khusus Kejari Palembang, akhirnya menetapkan saudari WA sebagai tersangka.

“Dalam dugaan tindak pidana korupsi uang kas bank cabang Palembang, dengan cara mentransfer uang ke sejumlah rekening, tanpa ada setoran uang fisik. Padahal dalam tugasnya sebagai supervisor teller tidak mempunyai hak untuk melakukan transfer,” cetus Ario Gopar.

Perbuatan tersangka WA, menyebabkan kerugian sebesar Rp 5.282.500.000 atau Rp 5,2 miliar lebih. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, sekitar 6 saksi diperiksa. Saat ini masih satu orang tersangka, kita lihat alat buktinya, jika ada kita tetapkan tersangka kembali. Semua bertanggung jawab, dimata hukum sama,” tegasnya kepada Simbur.

Sementara itu, advokat Fitrisia Medina SH didampingi Eka Susanti SH MH mengatakan bahwa kliennya sebagai kepala teller bank atas nama (WA).

Fitrisia mengatakan, saat ini WA telah melapor ke Polda Sumsel, sebab menjadi korban penipuan hadiah belanja online. “Laporannya di Polda Sumsel, WA sebagai korban penipuan online. Klien kami seperti terhipnotis oleh bujuk rayu, lalu menggunakan uang bank. Dipakai untuk menstransfer uangnya ke rekening orang yang tidak dikenal. Nilainya sebanyak Rp5,2 miliar,” cetus Fitrisia.

Fitrisia melanjutkan, langkah hukum pihaknya, akan mengikuti proses selanjutnya sebagaimana yang berjalan. “Klien kami ini tidak sadar, setelah itu dilaporkan pihak bank kasus dugaan korupsi. Kejadiannya bulan Mei tahun 2024. Termasuk uang pribadi sebesar Rp 55 juta juga ikut kesedot,” bebernya kepada Simbur.

“Awalnya ditelpon karena dapat tumbler, dari Shoopee Pay dan Lazada, ada gebyar tertentu. Kemudian dimasukan dalam group, diikutilah aturannya, sampai ujungnya disuruh mentransfer sejumlah uang. Pertama ratusan dan dapat untung. Ada juga mentransfer Rp50 juta, katanya jaringan rusak, jadi harus transfer lagi kalau tidak uang hangus,” beber Fitrisia.

Eka Susanti menambahkan, WA bisa percaya sendiri, karena transfer uang beberapa kali sebelumya, kembali dan untung bahkan mendapatkan hadiah.

“Jadi transfer uang itu, hanya dalam waktu setengah hari saja. Dari jam 13.00 WIB – 18.00 WIB, uang Rp 5,2 miliar itu dikirimkan. Saat kerja, waktu mau transfer habis maghrib, ketahuan sama atasan dan disetop. Baru klien kami sadar, dan itu uang bank, bukan uang nasabah,” tukas Eka. (nrd)