- Deliar Marzoeki Dipenjara 5 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,3 Miliar
- Terpidana Sapari Ditangkap setelah Buron 13 Tahun, Jaksa Buru Tersangka Wilson
- Tata Ruang Jadi Jalan Pembuka Investasi Daerah
- Wamenkomdigi Dukung Penuh Rekonsiliasi PWI
- Yakin TMMD Ke-125 Sesuai Sasaran, Pangdam II/Sriwijaya Terima Paparan Dansatgas
Dijemput Paksa, Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka

# Kasus Korupsi Rp7,4 Miliar Dana Hibah Pilkada OI Tahun 2019
INDRALAYA, SIMBUR – Dua Komisioner Bawaslu Ogan Ilir dijemput paksa Tim Penyidik Kajari Ogan Ilir di rumah masing masing. Sementara komisioner inisial I datang sendiri ke gedung Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Ketiganya terjerat kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Kabupaten Ogan Ilir yang merugikan negara sebesar Rp7,4 miliar.
Menurut Kasi Intelijen Kajari OI, Ario Afrianto Gopar menyampaikan, sudah tiga hari yang lalu kita panggil oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir memanggil secara patut tiga orang komisioner sebagai saksi. Berkembang setelah pukul 14.00 wib tadi siang ketiganya belum bisa hadir.
Pihaknya melaksanakan upaya penyidikan. Salah satunya memanggil saksi ke hadapan jaksa penyidik. Hari ini sudah hadir tiga tiganya jam 19.30 wib. “Dua orang laki laki dan satu orang perempuan. Dua orang tersebut kami jemput dirumahnya dan satu orang kebetulan baru saja datang atas nama Idris,” ungkap Ario.
Sekarang ketiganya sedang diperiksa tim penyidik Kejari OI. Ketiganya semua Komisioner Bawaslu Ogan Ilir yang berinisial I dan K serta IS. Mereka dijemput terkait tindak pidana korupsi Bawaslu pada tahun 2019 . “Untuk sementara ketiga komisioner kita periksa sebagai Saksi, dan itu nanti sesuai dengan mekanisme yang ada seperti KUHAP dan Peraturan Internal kita,” ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir Nur Surya mengatakan, pihaknya sudah menjawab isu yang beredar di masyarakat bahwa Kejaksaan Ogan Ilir tebang pilih dalam menangani perkara. “Tadi kami telah periksa ketiga komisioner Bawaslu OI dan kuat dugaan melakukan perbuatan serta pemufakatan jahat. Terkait dengan penggunaan dana hibah bawaslu sehingga kami telah menetapkan tiga tersangka dan status sekarang terdakwa dan dalam minggu depan tuntutannya di acara persidangan,” ujar Kajari OI.
Kajari menambahkan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka malam ini jam 20.57 wib. “Malam ini juga kami menetapkan penahanan terhadap tiga tersangka Komisioner Bawaslu OI. Itu semuanya berdasarkan alat bukti yang cukup. Penyidik sangat hati-hati,” ujarnya.
Untuk sementara baru 6 tersangka, tapi sampai proses persidangan nanti dilihat. “Kami berkewajiban untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar. Dalam persidangan kemarin kami telah berupaya. Kami mencoba maksimal untuk mengembalikan kerugian negara ke kas negara kembali,” tegasnya.
Untuk tersangka, tambah Kajari, belum bisa dipastikan. Nanti proses yang berbicara dan alat bukti juga yang menentukan pihak mana yang terkait berdasarkan keterangan tersangka. “Benar ada kemungkinan aset mereka akan kami sita. Kami lihat hasil pemeriksaan penyidik Siang tadi kami panggil tersangka malah menjemput. Awalnya para saksi dan rabu malam kita tetapkan jadi tersangka setelah diperiksa untuk dua puluh hari ke depan,” paparnya.
Kajari menelaskan kembali mulai malam ini ketiga Komisioner ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana hibah pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019. Dikatakan tidak kooperatif dan awalnya sudah panggil tapi mereka tidak datang dengan alasan sakit. “Kami perlu bukti dan kami perintahkan penyidik untuk memonitor apa benar kondisinya tidak sehat. Alhamdulilah kami jemput ke rumah untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” ungkap Kajari. (red/smsi)