Kontraktor Proyek Gedung DPRD Pali Divonis Lebih Tinggi dari Pejabat

PALEMBANG, SIMBUR – Amar putusan atau vonis pidana penjara dan denda dibacakan ketua majelis hakim Dr Editerial SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH, pada Rabu (31/5/23) pukul 10.00 WIB, terhadap perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Pali tahun 2021 dengan merugikan negara Rp 7 miliar 345 juta.

Adapun keempat terdakwa didampingi kuasa hukumnya, yakni terdakwa Irwan ST MM sebagai KPA dan PPK, terdakwa Meidi Robin Lionardi SKom alias Long Ting Sun sebagai Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra. Kemudian terdakwa Danu Nanang Hermawan AMd sebagai kontraktor dan komisaris PT Adhi Pramana Mahogra dan terdakwa Yose Rizal SE pimpinan PT Asuransi Rama Saria Wibawa cabang Palembang.

Dengan pertimbangan memberatkan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum. “Menyatakan bahwa terdakwa Irwan ST bersama-sama dengan terdakwa Meidi Robin Lionardi dan Danu Nanang Hermawan serta terdakwa Yose Rizal, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dengan dakwaan penuntut umum,” tegas hakim ketua majelis hakim.

“Mengadili dan menjatuhkan putusan, terhadap terdakwa Danu Nanang Hermawan selaku Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra divonis selama 5 tahun 3 bulan penjara. Lalu terdakwa Meidi Robin Dirut PT Adhi Pramana Mahogra dituntut 4 tahun 6 bulan penjara,” tegas majelis hakim.

“Selanjutnya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Irwan ST Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selama 4 tahun 8 bulan penjara. Dan terdakwa Yose Rizal Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa selama 4 tahun penjara,” timpal Editerial.

Selain dituntut pidana penjara, keempat terdakwa juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp 750 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan untuk terdakwa Meidi Robin dan Danu Nanang Hermawan dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar dikurangkan dari uang yang dititipkan oleh Meidi Robin Lionardi dan Danu Nanang Hermawan sebesar Rp400 juta kepada Jaksa Penuntut Umum.

Sesuai berita acara penitipan pengembalian kerugian keuangan negara tanggal 7 Februari 2023 (barang bukti nomor urut 44) dan sebesar Rp100 juta. Uang tersebut, diperhitungkan untuk pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.

Diwartakan Simbur sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pali pimpinan Imam Murtadlo SH MH membacakan tuntutan pidana terhadap empat orang terdakwa terlibat dalam proyek pembangunan gedung DPRD Kabupaten Pali tahun 2021.

Tuntutan dibacakan Rabu (3/5/23) sekitar pukul 09.00 WIB, dihadapan ketua majelis hakim Dr Editerial SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH dan Iskandar Harun SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.

Menyatakan terdakwa Irwan ST MM sebagai KPA dan PPK bersama terdakwa Meidi Robin alias Long Ting Sun sebagai Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

“Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Irwan ST MM selama 7 tahun pidana penjara. Dengan pidana denda Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” tegas JPU.

Kedua, menuntut terdakwa Meidi Robin alias Long Ting Sun dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Ketiga menuntut terdakwa Danu Nanang Hermawan selama 8 tahun pidana penjara. Dan pidana denda terhadap terdakwa Meidi Robin bersama terdakwa Danu Nanang, sebesar Rp 50 juta atau pidana kurungan masing – masing Rp 3 bulan.

Kemudian uang pengganti Rp 6 miliar 610 juta lebih. Dikurangi Rp 400 juta atas pengembalian kedua terdakwa. Apabila tidak mencukupi uang pengganti, harta benda disita atau pidana kurungan 2 tahun. “Selanjutnya keempat, terdakwa Yose Rizal menjatuhkan tuntutan pidana selama 4 tahun 6 bulan. Dan pidana denda Rp 750 juta dan pidana kurungan selama 3 bulan,” tukas JPU Kejari Pali. (nrd)