Kuasa Hukum Desak Tergugat Kembalikan Sertifikat Tanah Milik Pedagang Pempek

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara gugatan perdata, antara penggugat Karmini dengan tergugat 1 M Rizal dan tergugat 2 Sulistiono, terkait jaminan sertifikat tanah. Persidangannya tersebut digelar Rabu (31/5/23) pukul 11.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.

Persidangan dengan agenda pembacaan amar putusan tersebut, dibacakan ketua majelis hakim Paul Marpaung SH MH. Dalam putusannya menyatakan, mengabulkan gugatan pihak penggugat sebagian. “Mengadili dan mengabulkan gugatan penggugat, dengan maksud membatalkan akta jual beli, dan menghukum tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan R Sukamto, Lorong Masjid, RT 5/03, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang ke kepada para penggugat,” tegas majelis hakim.

Advokat Novel Suwa SH MH dan rekan LBH Bima Sakti mengatakan selepas persidangan perdata itu, bahwa gugatan pihaknya dikabulkan sebagian. Jadi sertifikat itu harus dikembalikan kepada penggugat Karmini merupakan seorang janda. Karena di 1320 jelas, perjanjian itu karena ada paksaan, karena beliau tergugat 1 anaknya tidak masuk polisi.

“Jadi diambilah sertifikat Karmini ini menjadi jaminan. Karmini ini seorang pedagang pempek. Anaknya tukang ojek semua, boleh lihat rumahnya. Karmini ini sangat bersyukur, atas putusan hakim, yang berpihak kepada ibu ini,” cetusnya kepada Simbur.

Upaya atau langkah selanjutnya, menurut Novel untuk separuh gugatan yang tidak dikabulkan, yakni masalah perjanjian, akta jual belinya juga dibatalkan. “Jadi akta jual belinya dibatalkan, pengikatan jual belinya dibatalkan,” timbangnya.

Novel melanjutkan, kronologisnya Karmini punya mantu yang dulunya bekerja di RS Bhayangkara Palembang. Dia menjadikan anak tergugat masuk polisi. Seiring tahapan kemungkinan uangnya habis, anaknya tidak lulus. Nah anaknya tidak lulus meminta jaminan, kemudian tahun 2022 mengambil sertifikat ibu Karmini. Karena dia sudah ditahan di polsek, kata tergugat 1 kalau tidak mengembalikan uangnya, harus ada jaminan. Sertifikat itu jadi jaminan, ternyata tahun kemaren, sertifikat itu sudah menjadi milik penggugat, dibalik namakan, akhirnya dibatalkan majelis hakim.

“Karena pertimbangan majelis hakim, perjanjian itu batal, karena ada yang bersertifikat, dan sertifikat itu menjadi jaminan, kenapa menjadi hak milik. Notarisnya tidak pernah terbit di persidangan ini,” tukas Novel.

Diketahui, perkara ini beranjak karena gagal dalam membantu meluluskan tes kesehatan masuk polisi, dimana seorang perawat RS Bhayangkara Palembang sebagai tergugat 2 Sulistiono, didesak tergugat 1 M Rizal untuk mengembalikan uang. Membuat tergugat 2 menjaminkan sertifikat milik mertuanya Karmini sebagai penggugat.

Novel Suwa SH MH sebagai kuasa hukum penggugat membeberkan kronologis perkara perdata ini. Sewaktu di tahun 2019, tergugat 1 M Rizal mendatangi tergugat 2 Sulistiono, untuk membantu anak tergugat 1 M Rizal tes masuk polisi.

Tergugat 1 M Rizal memberikan uang, maka tergugat 2 Sulistiono bersedia membantu. Tapi pada tahap tes kesehatan, anak tergugat 1 gagal masuk. “Karena itu, tergugat 1 mendesak tergugat 2 untuk mengembalikan uang. Terus didesak, secara diam – diam, tergugat 2 mengambil sertifikat sertifikat hak milik punya mertuanya Karmini atau penggugat. Sebagai jaminan penyelesaian masalah itu,” ungkap Novel.

Selanjutnya, penggugat Karmini diminta tergugat 1 untuk datang ke kantor notaris, untuk menandatangani surat perjanjian sertifikat. Dimana, penggugat Karmini tidak mengetahui bila sertifikat hak miliknya, sudah ada di kantor notaris.

Beberapa bulan kemudian, penggugat mendapat peringatan somasi, pengosongan rumah dan adanya akta pengikatan jual beli serta akta jual beli. Padahal penggugat tidak merasa, telah menjual tanahnya. “Setelah mengetahui hal itu, segera melakukan pengecekan, untuk melakukan pembayaran PBB, ternyata sudah beralih nama ke tergugat I. Pada saat itulah, para penggugat baru mengetahui, bila sertifikat yang dijaminkan, ternyata sudah berubah beralih nama, menjadi hak kepemililan atas nama tergugat,” tukas Novel Suwa. (nrd)