- Sukseskan Simbur Academy 2026, Kopilo Coffee and Eatery Manjakan Mahasiswa dengan Diskon 15 Persen
- Simbur Academy 2026 Digelar, Perumda Tirta Musi Palembang Dukung Ketahanan Pangan Melalui Ketersediaan Air Bersih
- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
PSBB Palembang dan Prabumulih Bakal Diterapkan setelah Idulfitri, Perlu Perwali dan Sosialisasi
PALEMBANG, SIMBUR – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Palembang dan Prabumulih dilaksanakan setelah hari raya Idulfitri 1441 Hijriah. Hal itu dikarenakan kedua kepala daerah harus menyusun dan menandatangani rencana peraturan wali kota (perwali) yang akan diajukan kepada Gubernur.
Dua pemerintah kota itu harus melakukan sosialisasi lebih awal. Itu karena PSBB berdampak pada penegakan hukum. Dengan sosialisasi, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran, baik yang dilakukan masyarakat maupun petugas di lapangan. Di samping, untuk mengantisipasi terjadinya dugaan penyalahgunaan anggaran yang digunakan selama pelaksanaan PSBB.
“Diperkirakan setelah melihat berbagai aspek dan perwali yang akan ditandatangani dan disetujui Gubernur, maka PSBB diterapkan bisa H+2 Lebaran Idul Fitri 1441 H,” tegas Gubernur saat konferensi pers di Auditorium Bina Praja Rabu (13/5) Siang.
Gubernur mengungkap, aturan yang akan diberlakukan terkait dengan penegakan hukum. Karena itu, membutuhkan waktu sekitar lima hari setelah diterbitkannya peraturan walikota (perwali) untuk disosialisasikan kepada masyarakat. “Tentu Kota Palembang dan Prabumulih sudah siap untuk menghadapi ini. Akan tetapi butuh proses untuk membuat produk yuridisnya agar nanti ketika diimplemantasikan perwalinya dapat diterima tanpa harus banyak pelanggaran,” katanya.
Mengingat, dalam perwali tersebut akan memuat pasal-pasal yang akan bermuara pada penegakan hukum jika ada yang masyarakat yang melanggar. “Saya beri tenggat waktu maksimal satu minggu, walikota Palembang dan Prabumulih harus menyampaikannya draft nya kepada Gubernur. Baru kami akan segera terapkan melalui tahapan sosialisasi dalam waktu 4 hingga 5 hari sosialisasi untuk diterapkan,” tuturnya.
Dikatakan, pemberlakuan status PSBB minimal 1 kali masa inkubasi terlama, maksimal 14 hari setelah disosialisasikan. “Boleh diperpanjang jika tidak terjadi penurunan. Jika terjadi penurunan kami harapkan landai, cenderung menurun, PSBB bisa dihentikan,” ungkapnya.
Dalam pembahasan tersebut, Gubernur menegaskan kembali tentang kesiapan Pemerintah Kota Palembang dan Prabumulih. A da beberapa syarat dalam penetapan PSBB itu sendiri dengan mengacu pada keputusan Menteri Kesehatan. Pertama, data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19) yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Palembang. Kedua, berdasarkan hasil kajian epidemilogi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial ekonomi serta aspek lainnya perlu dilaksanakan pembatasan sosial berskala besar di wilayah Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Gubernur juga mengimbau kepada masyarakat Palembang dan Prabumulih agar mengikuti aturan yang berlaku apabila PSBB sudah ditetapkan dan diberlakukan. Upaya ini dilakukan agar bisa cepat memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 sehingga masyarakat bisa hidup dengan situasi dan kondisi normal kembali.
Honorarium Petugas “By Name by Job” Ditanggung Pemprov Sumsel
Menurut Gubernur, Pemprov Sumsel sudah merumuskan dengan matang termasuk juga dampak-dampak dari personal-personal yang akan melaksanakan tugas baik TNI, Polri dan juga PolPP. Dalam pelaksanaannya nanti Gubernur membuat kebijakan untuk memberikan honorarium kepada pelaksana tugas.
“Saya ingin semua pekerja ikhlas, tetap semangat namun pemerintah juga harus memikirkan tentang honorarium mereka. Saya sampaikan dengan Sekda ‘by name by job’ jadi tugasnya apa, namanya apa. Nanti masing-masing satuan bisa memberikan nama dan ditugaskan dimana tugas itu. TNI, Polri termasuk Pol PP akan diberikan honorarium yang sesuai ‘by name by job,” terangnya.
Gubernur juga menegaskan, jika saat penyelenggaraan PSBB nanti ada masyarakat yang melanggar, maka akan diberikan sanksi penindakan ditempat layaknya tilang kendaraan. “Kejaksaan sudah saya anjurkan. Bila perlu sidang di tempat. Jika nanti terjadi pelanggaran dilaksanakan sidang di tempat seperti tilang kendaraan. Di lain hal mengenai ketahanan pangan, ini penting. Sudah saya sampaikan kepada Walikota Palembang dan Prabumulih untuk membuka data secara transparan. Jika refocusing dan realokasi anggaran yang sudah dilakanasakan ternyata belum mencukupi maka provinsi akan menyanggah itu,” pungkasnya.
Sementara, Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S, MM memastikan baik TNI maupun Polri sudah siap bersama-sama bersinergi agar PSBB di kota Palembang dan Prabumulih berlangsung dengan baik. “Baik itu TNI dan Polri sudah siap, Insya Allah untuk kekuatan personel kami sudah cukup sehingga PSBB nanti berlangsung dengan baik. Ini semua ditopang sinergi antara Polri, TNI dan ASN,” terangnya.
Diketahui, PSBB yang diusulkan Pemerintah Kota Palembang diketahui dari Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020. Sementara, Penetapan PSBB di Prabumulih tertuang dalam surat keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.
Rapat dihadiri Wakil Gubernur Mawardi Yahya, Pangdam ll/swj yang didampingi Damrem 044/Gapo Kolonel Arm Jauhari Agus Suraji SIP Ssos, Asops Kodam ll/Swj, Kabekangdam ll/Swj, Kakesdam ll/Swj. Hadir pula Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM, Seketaris Daerah Sumsel H Nasrun Umar, Wali Kota Palembang H Harnojoyo, Wali Kota Prabumulih, Ridho Yahya.(kbs/kgd)



