PSBB Palembang dan Prabumulih Disetujui Menkes, Gubernur Langsung Rapat Bersama Wali Kota

PALEMBANG, SIMBUR – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diusulkan Pemerintah Kota Palembang dan Prabumulih. Penetapan PSBB di Palembang diketahui dari Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020. Sementara, Penetapan PSBB di Prabumulih tertuang dalam surat keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.

Kabag Humas Setda Pemprov Sumsel, Septriandi membenarkan bahwa Gubernur menggelar rapat bersama Wali Kota Palembang dan Prabumulih hari ini Rabu (13/5). Rapat dilakukan setelah SK Menkes terkait PSBB di Palembang dan Prabumulih resmi ditetapkan Selasa (12/5). “Benar. Rencana rapat tertutup. Semua wali kota ikut. Setelah rapat ada konferensi pers di ruang Bina Praja,” ungkap Septriandi, Rabu (13/5).

Dikonfirmasi terpisah,
Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, dr Hepi Tejo membenarkan bahwa pemkot tersebut telah menerima SK Menkes untuk menerapkan PSBB di Prabumulih. “Iya benar, (SK Menkes) sudah turun. Ini mau dirapatkan di Kantor Gubernur (Sumatera Selatan),” ungkap dr Hepi kepada Simbur, Rabu, (13/5).

Menurut Hepi, sosialisasi pencegahan Covid-19 sudah dilakukan oleh Pemkot melalui gugus tugas. Hanya saja, diperlukan upaya penindakan untuk menerapkan disiplin masyarakat melalui PSBB. “Kalau di masyarakat secara umum, sosialisasi pencegahan sudah kami lakukan. Tinggal penindakan. Mungkin nanti akan bertambah personel yang diturunkan ke lapangan. Kesulitan selama ini di pasar. Sudah dikasih masker dan diimbau jaga jarak tapi hanya 50 persen yang menerapkan,” terangnya.

Ditanya kapan Prabumulih mulai menerapkan PSBB, Hepi tak mau menjawab karena bukan kapasitasnya. “Nanti dirapatkan dulu dengan gubernur. Dari gubernur baru ke wali kota. Bukan saya yang menentukan dan menjawabnya. Intinya kami harus siap. Sekarang menunggu hasil rapat dengan gubernur,” jelasnya.

Perihal kendala di lapangan selama ini, Hepi menerangkan jika dari bidang kesehatan masih bisa teratasi dan sudah sering sosialisasi. Menurutnya, hal sulit terkendali itu sektor transportasi dan mobilisasi warga. “Kalau kesehatan tidak banyak perubahan aturan. Terpenting itu lalu lintas kendaraan. Yang agak sulit pengaturan transportasi,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkot Palembang Ratu Dewa belum berhasil dikonfirmasi kembali. Meski demikian, Sekda Ratu Dewa sebelumnya pernah menyampaikan persiapan yang dilakukan Pemkot Palembang terkait penerapan PSBB. Diwartakan sebelumnya, Pemkot Palembang telah mengambil langkah cepat guna memutus mata rantai dengan segera memberlakukan PSBB. “Hal ini juga berdasarkan dari pengamatan kami dari tingkat status dan kajian dari Dinas Sosial, Kesehatan dan Bapeda,” tegasnya.

Untuk jaringan pengamanan sosial Dewa mengatakan, dari 115 ribu orang miskin di Palembang ada tambahan lagi daftar baru sebanyak 4.969 orang miskin baru ini harus terdaftar datanya dari RT dan lurah untuk didata secara benar agar tidak keliru. “Jika masih ada kesalahan data maka Dinas sosial harus memverifikasi ulang kembali data tersebut. Saya harap media juga menjadi pemantau pendistribusian sembako tersebut,”paparnya.(tim)