Polisi Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dan 106 Kg Ganja

PALEMBANG, SIMBUR – Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyeludupan ganja kering di dua TKP berbeda. Pertama Sabu seberat 2 kilogram, itu disita dari Samsul Abidin alias Hasan (35), warga Kampung Seraya, RT 02/03, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepri. Ia diamankan di kamar 309 Hotel Alam Sutra, Jalan Kolonel H Barlian, Km 6, Palembang,  Senin (1/5), sekitar pukul 22.30 WIB.

Sementara, sebanyak 99 bal ganja atau seberat 106 kg disita dari tangan Riskyansyah alias Risky (44), warga Desa Beketel, Kecamatan Keyen, Kabupaten Pati, Jateng. Risky diamankan bersama Mujianto alias Anto (45), warga Dusun Muara Piluk, Bakauheni, Lampung Selatan. Keduanya diamankan di Jalan Lintas Palembang-Jambi, Desa Bayung Lencir, Muba. Awalnya  Timsus  Ditres Narkoba Polda Sumsel menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyebut  truk fuso nopol K 1435 RH dari Jambi ke Palembang mengangkut ganja kering dalam jumlah besar.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara didampingi   Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman mengatakan, tersangka dari kelompok Aceh membawa ganja 200 lebih tapi ternyata 106 kilogram. Barang bukti 2 kilogram sabu lainnya mau dibawa ke Jakarta.

Menurut Kapolda, tersangka membawa sabu ke Jakarta. Ada pengambilnya di sini. Tersangka selalu mengatakan baru pertama  kali terlibat kasus narkoba. “Modusnya menggunakan truk fuso dikamuflase kertas semen dulu dengan arang,” ungkap Kapolda

Untuk  pengkapan ganja daerah Jambi ke Betung kira-kira ini kan ganja berbeda dengan kelompok dari Bandung yang berberapa waktu lalu mengedarkan 2 kg sabu dari Pantai Timur dan Batam. “Untuk ganja sendiri belum ada penetapan dari Kejari. Dalam waktu dekat kami akan musnahkan barang bukti,” ungkap Kapolda seraya menambahkan, agar antar Direkturresnarkoba selalu berkordinasi  dengan Polda Aceh.(cjs01)