- Sukseskan Simbur Academy 2026, Kopilo Coffee and Eatery Manjakan Mahasiswa dengan Diskon 15 Persen
- Simbur Academy 2026 Digelar, Perumda Tirta Musi Palembang Dukung Ketahanan Pangan Melalui Ketersediaan Air Bersih
- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
Motor Masuk Tol, Nyawa Pengendara Jadi Taruhan
PALEMBANG, SIMBUR – Pro dan kontra wacana kebijakan kendaraan roda dua (motor) diperbolehkan masuk jalan tol sampai hari ini masih menjadi perdebatan sejumlah tokoh. Di satu sisi kebijakan tersebut akan mendatangkan keadilan bagi pengguna kendaraan roda dua. Akan tetapi, di sisi lain akan berpotensi menambah angka kecelakaan lalu lintas.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), RA Anita Noeringhati SH MH dengan tegas meminta agar kebijakan tersebut dievaluasi kembali demi keselamatan seluruh pengguna jalan tol.
Menurutnya, jalan tol dibuat bertujuan untuk mengurai kemacetan atau mempermudah perjalanan. Tetapi, bukan berarti keselamatan pengguna jalan diabaikan. “Kebijakan itu tidak pas (tepat). Sekarang begini, jika roda dua dibolehkan, apakah (pengendara roda dua) akan tunduk dan patuh untuk berada di jalur kiri. sementara itu (jalan tol) kan jalur bebas hambatan. Resiko pengendara roda dua dan roda empat itu (akan) sangat tinggi,” ujarnya sembari memberi contoh jika di Bali, roda dua memiliki jalur tol tersendiri dan tidak menyatu dengan jalur kendaraan lain.
Terkait kebijakan tersebut akan berdampak pada peningkatan ekonomi rakyat, Anita menganggap jika dalih tersebut juga bukan alasan utama untuk memuluskan kebijakan itu. “Kalau hanya faktor ekonomi, kenapa jalan tol dibuat (dibangun), perbesar saja jalan umum. Apalagi jika pengendara roda dua membawa gandengan sayur dan lain-lain, itu akan menghalangi laju kendaraannya saat kecepatan tinggi,” ujarnya menganggap hal itu justru sangat berbahaya bagi pengendara roda dua.
Ditambahkan Anita, kecepatan minimum dan maksimum berlaku disetiap jalan tol. Dirinya menganggap hal tersebut akan sangat berbahaya bagi pengendara roda dua saat berkendara. “Ada kecepatan minimum dan maksimum (di jalan tol). Jika itu (kebijakan) diterapkan, artinya keselamatan pengguna jalan tidak dilindungi. itu yang dipentingkan adalah bagaimana secara ekonomi (agar) pemasukan jalan tol itu bisa tinggi. Itu yang tidak benar,” tegasnya.
“Kami meminta agar kebijakan tersebut dievaluasi. Kalau roda dua dan empat dicampur (satu jalur) itu akan menjadi jalan umum. Keselamatan pengguna jalan juga tidak terlindungi. Kalau memang mau diterapkan, harus dibuat pembatas yang jelas antara roda dua dan empat,” pungkasnya. (dfn)



