- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Sisir Caleg Mantan Koruptor
PALEMBANG, SIMBUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel terus bergerak menyisir calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan eks koruptor. Ketua KPU Sumsel, Dra Kelly Mariana memastikan bahwa pihaknya melalui KPU kabupaten/kota se Sumsel sedang berusaha mendata caleg eks koruptor untuk disampaikan ke KPU RI.
“Calon yang sedang tersandung kasus sampai saat ini laporan kami belum ada. Kabupaten/kota sedang menyisir beberapa caleg eks koruptor yang belum dimasukkan ke dalam data KPU RI,” ungkapnya dikonfirmasi Simbur, Kamis (31/1).
Saat ini, kata Kelly, sudah ada tiga caleg yang sudah terdata. “Ada tiga (caleg). Satu DPD, dua dari Kabupaten Pagaralam. Bisa jadi (bertambah). Kami lagi kumpulkan per kabupaten/kota. Jika ada, segera melapor,” ungkapnya.
Selain eks koruptor, KPU Sumsel juga mencatat caleg yang sudah meninggal dunia “Kalau yang meninggal dunia ada, dan syarat untuk menghapus calon itu jika meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi menjadi anggota partai politik,” ujarnya.
Tetapi, tambah Kelly, jika daftar calon tetap (DCT) sudah ditetapkan, itu tidak bisa lagi dicoret. “Calon yang meninggal atau bermasalah itu nanti dicoret di TPS oleh petugas,” tambahnya.
Semakin dekatnya pilpres dan pileg, Kelly memastikan jika persiapan KPU sudah pada tahapan logistik, dan sebagian besar sudah sampai ke kabupaten/kota. Sekarang tinggal logistik formulir dan surat suara. Itu belum ada terdistribusi karena saat ini baru proses pengadaannya di KPU RI. “Target partisipasi pemilu KPU Sumsel adalah 77,5 persen. Harus optimis lah. Kami kan selalu sosialisasi dan lain-lain,” pungkasnya.
Dari data yang dirilis oleh KPU RI, setidaknya ada 24 caleg DPRD kabupaten/kota, 16 caleg DPRD Provinsi, dan 9 calon anggota DPD yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. Delapan calon dari partai Golkar, enam calon dari Gerindra, lima calon dari Hanura, empat calon masing-masing dari partai Berkarya, Demokrat dan PAN. Sementara, dua calon masing-masing dari partai Garuda, Perindo, PKP. Satu calon masing-masing dari PDIP, PKS dan PBB. (dfn)



