Pembunuh Sekuriti Bank Divonis 13 Tahun

KAYUAGUNG, SIMBURNEWS – Terdakwa M Ainul Pasha Bin M Yusuf Puan (42) pelaku pembunuhan terhadap Despatra Kurniawan (33), security bank BRI Unit 2 Cabang Kayuagung, yang terjadi (25/1/) lalu divonis 13 tahun penjara. Usai mendengarkan tuntutan dari hakim yang diketuai oleh Resa Oktaria SH  dan hakim anggota Irma Nasution dan Lina Savitri Tazili, terdakwa hanya tertunduk lesu.

Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (6/6) sedikit berbeda dari sidang sebelumnya yang dihadiri oleh keluarga korban. Pantauan di lapangan, usai menjalani sidang, terdakwa keluar dari ruang sidang dengan kepala tertunduk dan mata yang berkaca-kaca.

Penasihat Hukum terdakwa, Herman SH mengungkapkan, atas tuntutan majelis hakim tersebut pihaknya masih akan pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak. “Sepertinya berat,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan kliennya, terdakwa menyesali perbuatannya tersebut dan sudah meminta maaf terhadap keluarga korban.

Dari vonis tersebut, Majelis hakim untuk menerima keputusan ataupun banding.” Kami berikan waktu seminggu untuk terdakwa mengenai keputusan ini,” kata hakim Resa.

Menurutnya, yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban, sementara hal yang meringankan adalah menyesali perbuatannya berkelakuan baik serta belum pernah dihukum,” kata Jaksa.

Terdakwa Pasha dihukum setelah melakukan penusukan yang mengakibatkan nyawa korbannya melayang beberapa waktu lalu. Korban sendiri merupakan security di bank BRI unit 2 Cabang Kayuagung sedangkan terdakwa sendiri merupakan penjaga malam di bank yang sama. (yrl)