Bela Kakak Ipar, Korban Tewas Ditikam Pelaku

PALEMBANG SIMBURNEWS – Rekonstruksi kasus pembunuhan di kafe Golden Star Palembang beberapa waktu lalu digelar Polsek Sukarami Palembang. Reka ulang dilakukan untuk melengkapi berkas perkara terhadap tersangka (TSK) pelaku pembunuhan, Nick Hendrik Setiawan (22) terhadap korban  Darmansyah (21). Rekonstruksi digelar di halaman Mapolsek Sukarami, Jumat (12/1).

Rekonstruksi yang berlangsung sebanyak 21 adegan itu disaksikan langsung kedua kakak korban (Melisa Damayanti dan Yeni Anggraini) dan kakak iparnya Bambang Sugianto yang menjadi saksi penusukan berujung maut tersebut.

Yeni Anggraini mengaku sangat sedih dengan kejadian tersebut. Terlebih lagi korban sebenarnya hanya ingin membela Bambang karena diancam dengan menggunakan pisau.

“Dia (korban) itu hanya bela kakak ipar kami, karena tidak terima dengan perlakuan TSK yang mencabut pisau dari pinggangnya dan memukul kepala Bambang dengan pisau itu. Dia itu adik kami,” ujarnya.

Dalam rekonstruksi tersebut, terlihat rombongan korban memang sedang menikmati suasana kafe. Namun, Bambang kehilangan dompetnya. Sejurus kemudian, TSK yang kebetulan duduk tidak jauh dari situ, dicurigai sebagai pelaku.

Bambang lalu mendatangi TSK yang masih dalam posisi duduk. Saat menanyakan perihal dompetnya, TSK tidak terima dan terjadilah adu mulut antara keduanya. Yeni, Melisa dan korban lalu ikut menghampiri Bambang. Tiba-tiba, TSK mengeluarkan pisau dan mengayunkan ke kepala Bambang, lalu kabur ke arah pintu kafe. Melihat pelaku kabur, korban refleks mengejar TSK sampai di depan pintu kafe dan berhasil menangkapnya.

Saat itulah, pisau yang masih dipegang oleh TSK digunakan untuk menusuk dada korban sebanyak dua kali lalu kabur lagi. Korban tersungkur kemudian dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Myria Palembang menggunakan sepeda motor. Karena banyak mengeluarkan darah, korban akhirnya meninggal dunia.

Kanit Reskrim Polsek Sukarami, Iptu Marwan SH MH mewakili Kapolsek menjelaskan awal kejadian, korban mendatangi satu tempat hiburan. Saat menikmati sajian hiburan di kafe tersebut, korban mengetahui kakak iparnya kehilangan dompet, lalu menduga pelakunya adalah TSK penusukan. Kemudian terjadi selisih paham antara keduanya, lalu terjadilah penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan dua luka tusukan.

“Rekonstruksi sebanyak 21 adegan tadi dilaksanakan untuk melengkapi berkas perkara. TSK akan kami jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Terkait adanya pembelaan dari TSK terhadap proses rekonstruksi, Iptu Marwan tidak mempermasalahkan hal itu. “Itu merupakan hak TSK. Dalam gelar perkara, kami tuangkan penjelasan dari saksi-saksi yang ada di locus delicti yang melihat dan mengetahui secara langsung kejadian tersebut,” pungkasnya. (mrf)