Penangkapan dan Penahanan Diduga Menyalahi Prosedur

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Sepak terjang pengacara senior sekaligus pensiunan jaksa satu ini tak pernah main-main dalam setiap perkara yang ditanganinya. Rustam Husni Saleh SH, advokat dengan ribuan jam terbang ini akan membuktikan kemampuan beracaranya dalam menangani perkara kliennya, Hendra dkk yang ditahan Polsek Ilir Timur (IT) II setelah diserang Dewi Sartika dkk yang berstatus pelaku sekaligus korban, Rabu (6/12) lalu.

Menurut Rustam, penangkapan dan penahanan kliennya Hendra dkk oleh polisi telah menyalahi prosedur. “Penggeladahan rumah (kliennya) tanpa izin pengadilan itu (diduga) menyalahi prosedur. Termasuk menyita barang-barang seperti jaket itu tidak ada kaitannya dengan barang bukti,” tegasnya kepada Simbur, Selasa (12/12) malam.

Rustam mengakui keteguhan kliennya Hendra dkk untuk tidak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas dugaan pengeroyokan yang dilaporkan Muhammad Aji Risky dengan LP No LBP/352/XII/2017/SPKT Sektor IT II Polresta Palembang tanggal 6 Desember 2017.

“Secara hukum tidak mau di-BAP itu hak yang bersangkutan. Termasuk sprindik dan SPDP yang sudah diberikan tapi mau diminta lagi oleh polisi, jangan dikasih,” tegasnya.

Rustam sempat menyayangkan pihak Hendra terlalu lambat menyerahkan kuasa praperadilan kepadanya hingga kliennya ditahan selama 7×24 jam. “Kalau mau menegakkan keadilan, jangan setengah-setengah. Tak perlu takut,” ungkap Rustam.

Terpisah, Komariah Sari, istri Hendra mengatakan, pihaknya baru menyerahkan berkas praperadilan kepada kuasa hukum karena berharap keadilan dari polisi. “Kalau memang (polisi) tidak bisa (adil), (kami) terpaksa menempuh jalur praperadilan. Berkas sudah saya kasih penasihat hukum (Rustam H Saleh SH) tadi. Berkas dan tanda tangan kuasa praperadilan,” ungkap Komariah, Rabu (13/12), seraya menambahkan, dirinya juga telah melaporkan penyerangan sebelumnya ke Polda Sumsel dengan laporan polisi nomor STTLP/716/X/2017/SPKT tanggal 22 Oktober 2017 dengan terlapor Aan dan Dewi Sartika.

Sebelumnya, Kapolsek Ilir Timur II Kompol Hadi Wijaya ST mengatakan, proses penangkapan yang dilakukan versi anak buahnya jelas dan tersangka (TSK) tertangkap tangan. “Proses penangkapan jelas, (TSK) tertangkap tangan. (Mendapat) Laporan dari warga kami datang mengevakuasi dari rumah korban, karena (rumah korban) diserbu massa. Massa (jumlah) banyak waktu itu. Tapi saya tidak tahu, tidak bisa hitungnya,” ungkapnya kepada Simbur, Sabtu (9/11) lalu.

Kapolsek juga mengatakan bahwa TSK langsung ditahan. “Toh sudah cukup BB (barang bukti). Jika sudah gelar perkara, berkas saksi sudah mencukupi ya kami amankan, kami tahan. (Kami) objektif, prosedural yang kami lakukan,” terangnya.(tim)