Kasus Dipaksakan, Dilaporkan Balik

# Sprindik dan SPDP Diminta Lagi

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Kasus penyerangan yang dilakukan Dewi Sartika dkk, Rabu (6/12) lalu diduga bentuk kriminalisasi terhadap korban (penyerangan) sebenarnya. Kasus yang berbuntut penahanan dan penetapan tersangka pengeroyokan, Hendra dkk, pemilik kos di Jl Segaran Lr Kebangkan Rt 04 Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur III Palembang itu terkesan dipaksakan.

Bukan hanya itu, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No SP.dik/595/XII/2017/Reskrim tanggal 7 Desember 2017 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No SPSP/169/XII/2017/Reskrim tanggal 8 Desember 2017 yang dibuat berdasarkan laporan Muhammad Aji Risky dengan LP No LBP/352/XII/2017/SPKT Sektor IT II Polresta Palembang tanggal 6 Desember 2017 itu diduga sarat kejanggalan. Kedua surat perintah itu ditandatangani Kapolsek Ilir Timur (IT) II Kompol Hadi Wijaya ST dan diterima penyidik Ipda Andrian N SH bersama Bripka Tri Hartoyo SH, Bripka M Sugeng S SH, dan Brigadir Rudy K SE.

“Sprindik dan SPDP mau diminta lagi sama polisi. Makanya, ayuk (Komariah, istri Hendra) titip sama penasihat hukumnya (Desmon Simanjuntak SH),” ungkap Nopi, adik Hendra, dikonfirmasi Selasa (12/12), sembari mengatakan, pihaknya sudah melapor balik pengancaman dan penyerangan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor LP-B/354/XII/2017/SPKT Sektor Ilir Timur-II Polresta Palembang tanggal 12 Desember 2017.

Dijelaskannya, ada dua kejanggalan spindik dan SPDP. Kejanggalan pertama, dalam sprindik tertulis locus delicti (TKP) di Jl Segaran Lr Kebangkan RT 04 RW – Kel 9 Ilir Kecamatan IT III Palembang. Diketahui, ada dua TKP di RT yang sama. Pertama, di depan indekos. Kedua, di jalan tembus dam (agak jauh dari indekos). Disayangkan, TKP 2 yang menjadi dasar pembuatan LP namun TKP 1 yang tertulis di sprindik dan SPDP.

Kejanggalan kedua, Sprindik dikeluarkan 7 Desember 2017 dan SPDP penahanan tersangka tertulis tanggal 8 Desember 2017. Sementara Hendra dkk ditahan sejak 6 Desember 2017 dengan alasan dimintai keterangan dan diamankan dari serangan.

Saksi warga jalan tembus dam yang masuk wilayah RT 04 Kelurahan 9 Ilir, Alam R Huda hanya memberikan keterangan di lokasi terakhir, bukan lokasi pertama di indekos yang diserang pertama. “Kito dak melalui laporan warga. Kito nyaksike kejadian akhir, istilahnyo babak keduo (di jalan tembus dam). Yang pertamo di kosan (Lr Kebangkan),” ungkap Alam, Kamis (7/12).

Dijelaskannya, pemilik warung model itu hanya melihat Dewi yang dilaporkan keluarganya sebagai korban. “Rombongan yang ribut (penghuni ruko yang diserang) ini masuk (jalan tembus dam). Ado yg empat itu ngejer Dewi jarak 6 meter. Setelah dikejar jarak 1 meter Dewi campak dewek. Tidak terjadi penganiayaan. Pelaku (pengejar) wong empat,” akunya.

Bukan sekadar olah TKP, polisi justru melakukan penggeledahan indekos dan rumah hingga menemukan botol zat kimia yang tidak cukup kuat dijadikan alat bukti sebelum diketahui hasil visum et repertum. Desmon Simanjuntak SH, kuasa hukum Hendra pemilik indekos, menyayangkan penahanan dan penetapan kliennya  sebagai tersangka. “Kami keberatan jika klien kami ‘diamankan’ yang arahnya dan langsung dilakukan penahanan (sejak 6 Desember 2017,” ungkap Desmon, Kamis (7/12).

Terkait olah TKP, Desmon mengatakan itu hak kepolisian. “Kami sudah menyarankan agar olah TKP dilakukan siang hari biar terang benderang. Kalau malam hari terkesan dipaksakan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolsek Ilir Timur II Kompol Hadi Wijaya ST mengatakan, proses penangkapan yang dilakukan anak buahnya jelas dan tersangka (TSK) tertangkap tangan. “Proses penangkapan jelas, (TSK) tertangkap tangan. (Mendapat) Laporan dari warga kami datang mengevakuasi dari rumah korban, karena (rumah korban) diserbu massa. Massa (jumlah) banyak waktu itu. Tapi saya tidak tahu, tidak bisa hitungnya,” ungkapnya.

Masih kata Kapolsek, dari (tangkap) tangan petugas mengambil barang bukti (BB). Karena, petugas mengambil itu (menahan) tidak mungkin tidak ada BB. “Iya ada semua, kalau keterangan tersangka itu nihil sifatnya, keterangan saksi lain yang ada nilai,” pungkasnya.(tim)