- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Setop Produksi, Serahkan Senpira
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Dugaan pembuat senjata api rakitan (senpira) “dipelihara” dan kerap menerima pesanan oknum demi kepentingan pihak tertentu semakin marak. Untuk itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengimbau agar masyarakat tidak lagi membuat senpira.
“Betul itu tradisi, tapi meskinya hal yang baik. Yang demikian ini membahayakan. Itu dipakai orang tertentu untuk melakukan kejahatan,” jelasnya seraya menegaskan agar masyarakat tak lagi memproduksi senpira ini.
Dirinya menambahkan, jika masyarakat yang menyerahkan senjata api dengan kesadaran akan diberikan penghargaan. “Kemarin ada laporan dari Kapolres ada yang menyerahkan beberapa pucuk senjata api,” katanya.
Kapolda menegaskan maklumat agar masyarakat segera menyerahkan benda yang dapat membahayakan tersebut. Menurut Kapolda, maklumat mengenai senjata tajam, senjata api dan bahan peledak tersebut merupakan menekankan kembali bahwa dalam undang-undang tidak diperkenankan menguasai, memiliki, apalagi memperjual belikan senjata tajam, bahan peledak dan senjata api.
“Kami sangat menghargai (masyarakat yang menyerahkan). Kami mohonkan betul kepada masyarakat Sumsel terutama tempat yang telah dimonitor untuk menyerahkan kepada aparat terdekat. Kalau tidak akan diproses sesuai perundang-undangan, hukumannya bisa tujuh tahun lebih,” ungkapnya.(yrl)



