Pelaku Dilindungi Undang-Undang Anak

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Setelah terancam dikeluarkan dari sekolah, TW (14) pelaku penikaman terhadap E (14) di peringatan hari cuci tangan sedunia, tampaknya bisa bernapas lega.

Pasalnya, dengan usia yang masih dibawah 18 tahun, secara otomatis dia akan dilindungi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Proses peradilannya pun akan menggunakan sistem restorative justice.

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan jika saat ini, tersangka untuk sementara ditahan di Polsek Ilir Barat I. “Itu (tersangka) sudah diproses sama polsek. Anaknya sedang ditahan di Polsek,” ungkapnya kepada Simbur, Jumat (20/10).

Terkait umur tersangka yang masih di bawah umur, Kapolsek mengatakan jika dalam proses hukumnya tetap akan ada mekanisme yang mengatur.

“Kan ada mekanisme. Tersangka juga dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. Jadi, ahli dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan didatangkan, kemudian penahanan juga berbeda dan tidak digabung dengan orang dewasa. Total masa penahanan selama 30 hari.Kalau mekanisme dalam proses hukumnya untuk anak ada istilah restorative justice,” ujarnya.

Sebelumnya, aksi koboi  yang dilakukan TW dengan menikam E terbilang ironis. sebab, kejadian nahas tersebut justru terjadi dirangkaian kegiatan Pemerintah Kota Palembang yang bahkan dihadiri langsung oleh Wali Kota Palembang, Harnojoyo di taman Kambang Iwak (KI).

Akibat dari perbuatannya, Jika terbukti dilakukan dengan sengaja, TW bukan hanya terancam menjalani proses hukum, namun juga akan mendapat sanksi berat berupa dikeluarkan dari sekolah secara tidak hormat. (mrf)