Pelaku Order Taksi Online di Halte Dekat Hotel Daira Palembang

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Tim Gabungan Polda Sumsel kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus pembunuhan driver online, Edwar Limba. Kali ini rekonstruksi dilakukan dengan adegan pemesanan (order) taksi online di Jl Jenderal Sudirman Palembang, tepatnya di dekat halte depan Hotel Daira Palembang, Rabu (20/9) sekitar pukul 10.00 pagi.

Warga di sekitar lokasi pun mendadak heboh ingin menyaksikan bagaimana reka ulang kasus rangkaian pembunuhan yang menyebabkan kematian korban Edwar Limba. Hingga berita ini diturunkan, Simbur masih melakukan konfirmasi dengan pihak kepolisian untuk mengetahui perkembangan kasus ini.

Seperti disampaikan Kapolda Sumsel yang saat itu masih dijabat Irjen Pol Agung Budi Maryoto (kini Kapolda Jawa Barat). Motif pembunuhan driver online tersebut terkait soal harta dan tidak ada kaitannya dengan aksi sweeping yang dilakukan sopir angkot. Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, ke depan pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan operator taksi online dan lainnya baik itu dengan memberi tanda atau tombol khusus di aplikasionline atau semua driver taksi online mengunduh aplikasi Polisi Wong Kito yang didalamnya terdapat panic button.

Dari informasi yang diperoleh, kasus pembunuhan bisa diungkap karena sebelumnya tim melakukan pendalaman terhadap pelaku yang tertangkap. Dari pendalaman tersebut pelaku pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP sudah bisa diungkap.

Setelah diungkap, ternyata kasus tersebut terjadi di dua tempat perkara kejadian (TKP) di Talang Betutu Palembang dekat bandara tempat mobil korban ditemukan dan di Sumbawa Banyuasin, tempat ditemukannya mayat korban. Karena kejadian ada di dua TKP, maka Polda mengambil alih dengan bersama Polresta Palembang dan Polres Banyuasin.

Selain informasi dari masyarakat, tim kepolisian juga bekerjasama dengan pihak operator taksionline untuk menelusuri siapa pemesan terakhir yang diterima oleh korban. Dari hasil autopsi, ditemukan tujuh luka tusukan disekujur tubuh korban. Setelah dipastikan tewas, mayat korban kemudian dibuang di daerah Sumbawa. Sebenarnya para pelaku ingin membawa lari mobil korban, namun karena kehabisan bensin akhirnya ditinggal di Talang Betutu dan hanya mengambil harta benda berupa dompet, HP dan jam tangan. Selain pasal 365 KUHP, untuk memaksimalkan hukuman bagi para pelaku pembunuhan, pasal akan diarahkan ke pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Diketahui, mayat Edwar Limba ditemukan di Jalan Peternakan BPTU-HPT KM 29 Desa Lalang Sembawa, Kabupaten Banyuasin. Edwar Limba (35), sopir taksi online Go Car tewas bersimbah darah setelah mengantar penumpangnya, Senin (21/8) sekitar pukul 22.30 WIB. Mobil Avanza warna abu-abu metalik nopol BG 1103 OZ millik korban ditemukan warga di daerah Talang Betutu, Palembang. (tim)