- Pangdam II/Sriwijaya Serahkan Hewan Kurban secara Simbolis
- Dongkrak Layanan Kesehatan, Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Rapat Strategis BLU RS AK Gani
- Peradi Profesional: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
- Sokong Ketahanan Pangan, Kasdam II/Swj Bahas Percepatan Koperasi Desa Merah Putih Bersama Kaster Panglima TNI
- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
Lingkungan Rusak, Negara Rugi Rp555 Miliar
PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Tinggi Sumsel akhirnya menetapkan tersangka, setelah memeriksa sebanyak 44 orang saksi. Dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan Batubara PT ABS. Yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup menyebabkan kerugian negara tahun 2010 – 2014 di wilayah Sumsel. Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumsel menetapkan 6 orang tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-07/L.6/Fd.1/03/2024 Tanggal 15 Maret 2024. Kemarin Selasa 23 Juli 2024 pukul…
Read More










