- Tunjangan Bakal Naik, Hakim Ad Hoc Apresiasi Presiden Prabowo
- Tergiur Bisnis Batu Bara di Tanjung Enim, Korban Rugi Rp200 Juta
- JPU Kejari Banyuasin Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi "Proyek Pokir" Eks Kabag Humas DPRD Sumsel
- Jemaah Haji Sumsel Kloter Pertama Asal OKU Timur Tiba, Harap Jadi Teladan bagi Masyarakat
- Perhutanan Sosial Dukung Ketahanan Pangan, Air, dan Energi Nasional
Lingkungan Rusak, Negara Rugi Rp555 Miliar

PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Tinggi Sumsel akhirnya menetapkan tersangka, setelah memeriksa sebanyak 44 orang saksi. Dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan Batubara PT ABS. Yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup menyebabkan kerugian negara tahun 2010 – 2014 di wilayah Sumsel.
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumsel menetapkan 6 orang tersangka
berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-07/L.6/Fd.1/03/2024 Tanggal 15 Maret 2024. Kemarin Selasa 23 Juli 2024 pukul 15.00 WIB.
Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sesuai Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Enam orang tersangka yaitu, ES selaku Komisaris Utama dan Direktur Utama PT BCS dan PT ABS.
Tersangka G Direktur Utama atau Komisaris PT BCS dan PT ABS. Tersanka B Direktur Utama dan Komisaris PT BCS dan PT ABS. Tersangka M Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010 – 2015.Kemudian SA Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015. Serta LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia SH MH mengatakan kepada Simbur, para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Lalu berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti, bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi.
“Penyidik pun meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan. Untuk 5 tersangka di Rutan kelas 1 Palembang. Dan 1 tersangka di LP Kelas IIA Palembang, mulai tanggal 22 Juli 2024,” ungkapnya.
Penahanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, mencegah tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Dalam kasus ini, potensi kerugian negara Rp 555 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Modus operandinya PT ABS yang merupakan perusahaan milik swasta dengan struktur kepengurusan perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010 – 2013 dijabat ES selaku Komisaris Utama, Direktur Utama. B selaku Direktur Utama dan Komisaris. Lalu G selaku Direktur Utama, dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PTBA sebagai BUMN,” beber Vanny.
Dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar, yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PTBA yang dilakukan oleh G atas nama selaku Direktur PT Bara Centra Sejahtera maupun oleh ES secara pribadi.
Bahwa perbuatan PT ABD, dilakukan bersama dengan 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lahat, yaitu M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 – 2015. S selaku Kepala Seksi Bimbingan Teknis dan Pembinaan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2011 – 2016.
Serta LD selaku Kepala Seksi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 – 2016, yang dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT Andalas Bara Sejahtera selaku Ketua dan Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode Tahun 2011 – 2013.
“Meski perbuatan yang dilakukan oleh PT ABS tersebut sebenarnya bisa dicegah oleh 3 orang ASN Kabupaten Lahat, sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Pelaksana inspeksi tambang mempunyai tugas pengawasan pertambangan umum, meliputi eksplorasi, produksi, pemasaran, keselamatan dan Kesehatan kerja, lingkungan, konservasi, jasa pertambangan dan penerapan standar pertambangan. Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain,” tukas Kasipenkum. (nrd)