Tuntaskan Sengketa Tanah Waris di Desa Tenang

PALEMBANG, SIMBUR – Sengketa tanah waris antara warga di Desa Tenang, Kecamatan Kisam Tinggi, OKU Selatan, telah berhasil dituntaskan Bidang perdata dan tata usaha (Datun). Penyelesaian sengketa dimpimpin langsung Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH, kemarin Selasa (23/7) siang.

Perselisihan berkepanjangan ini, berawal dari adanya masyarakat, yang merupakan pemilik tanah warisan, yang melaporkan sengketa. Berkaitan dengan tanah yang diklaim merupakan miliknya. Terhadap laporan tersebut dilakukan telaah, dan disimpulkan. Bahwa permasalahan tersebut berkenaan dengan keperdataan.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH menugaskan bidang perdata dan tata usaha negara untuk memberikan pelayanan hukum. Bidang perdata dan usaha negara Kejari OKUS memberikan pelayanan hukum dengan mengundang masing-masing pihak yang bersengketa, beserta Camat Kisam Tinggi, Kepala Desa Tenang, dan Perwakilan BPN OKUS, untuk hadir dikantor Kejari OKUS guna bermusyawarah dan menyelesaikan sengketa yang dipermasalahkan tersebut.

Dari musyawarah yang difasilitasi Bidang Datun Kejari OKUS dipimpin langsung Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama, maka berhasil mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak, yang telah terjadi selama puluhan tahun. “Bahwa pelayanan hukum yang diberikan ini merupakan suatu bentuk dari Tupoksi Bidang Datun, sehingga pelayanan tersebut diharapkan mampu membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum,” kata Dr Adi Purnama.

Pelayanan hukum ini tidak hanya berhasil menyelesaikan perselisihan yang berkepanjangan, tetapi juga menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri OKU Selatan dalam menangani kasus-kasus perdata secara profesional, efektif dan efisien.

“Dengan kesepakatan yang telah dicapai ini, diharapkan masyarakat Desa Tenang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan dapat hidup rukun dan melanjutkan aktivitas dengan penuh kekeluargaan,” tukas Kajari OKU Selatan. (nrd)