- Gempa di Aceh Barat Daya Tidak Berpotensi Tsunami
- Dukung Program MBG, Daerah Diminta Siapkan Lahan untuk SPPG
- Pimpin Tradisi Penerimaan Serta Pelepasan Warga Korem 041/Gamas
- Satgas Yonif 144/JY Dirikan Gereja dan Beri Layanan Kesehatan, Satgas Yonif 141/AYJP Pos Fayit Bangun Rumah Layak Huni
- Polisi Kalah Praperadilan, Penetapan Tersangka Penelantaran Anak Tidak Sah
Proyek Irigasi Bodong, Rugi Rp1,3 Miliar

PALEMBANG, SIMBUR – Saksi Mubarok alias Aak salah satu korban penipuan proyek irigasi bodong pada Kamis (11/7/24) pukul 15.00 WIB, dihadirkan di persidangan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Rini Purnamawati SH MH. Ketua majelis hakim Zulkhifli SH MH didampingi Masrianti SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Saksi Mubarok alias Aak selain sebagai korban, disini juga merupakan kuasa Direktur PT SM di Jambi.
Rini Purnamawati pun menggali keterangan saksi korban Mubarok alias Aak, bahwa ia ada memberikan cek senilai Rp1 miliar ke saksi korban pertama Teguh. “Sempat muncul pengumuman pemenangan proyek di LPSE Muara Enim. Tapi setelah dicek kembali pak Entiti, surat pengadaan barang dan jasa (SPBJ) itu bodong. Dan tanda tangan pak Taryoto juga palsu,” kata Mubarok.
Dari proyek irigasi bodong tersebut, saksi korban Mubarok mengatakan kepada JPU, sama sekali tidak ada menerima pengembalian. “Sama sekali tidak ada menerima pengembalian uang. Nah kalau pak Teguh ada, kurang tahu pengembaliannya, mungkin sekitar Rp 1,2 miliar. Dan kalau dari terdakwa Agung juga ada pengembalian,” cetus Mubarok.
Advokat Tito Dalkuci SH selanjutnya giliran menggali keterangan saksi korban Mubarok. Saksi Mubarok mengatakan awalnya, bertemu ditempat Wilyanto, masih teman sekolah dulu. Kemudian Dikenalkan dengan pak Teguh, karena pak Teguh tidak sanggup memodali sendirian.
“Kalau Entiti saya juga kenal, teman Wily juga. Kemudian terdakwa Agung Satria, cuma sekali bertemu di Puri Casablanca di Jakarta. Katanya Agung ini orang KSP atau dari Kantor Staf Kepresidenan. Disini saya mengikuti arahan pak Teguh dan menyerahkan cek Rp 1 miliar ke pak Teguh,” jelas Mubarok.
Zulkhifli selanjutnya mencecar saksi korban Mubarok, saksi Mubarok mengaku ia mau kerjasama dengan Teguh, karena masih teman pak Wily. Dan saat itu sempat ada pembahasan RAB proyek irigasi ini di Jambi. Cek itu untuk biaya SPBJ surat pengadaan barang dan jasa bodong.
“Pak Teguh percaya dan tertarik proyek ini, karena diyakinkan pak Willy, sehingga bisa disingkronkan keterangan bapak Mubarok. Karena butuh bantuan, makanya pak Teguh join sama pak Mubarak,” timbang ketua majelis hakim.
Mubarok membeberkan ke majelis hakim.
Setelah tahu proyek irigasi gagal, ia membicarkan dengan sama Entim dan SPBJ itu memang bodong. Sedangkan peran terdakwa Agung Satria, menurut Mubarok saat itu menurutnya
dari Kantor Staf Kepresidenan atau KSP, bukan dari konsultan Kementrian PUPR pusat.
“Karena dari Kepresidenan atau birokrat pasti kompeten mengatur semua, itu menurut pak teguh, sehingga bisa mengolkan proyek ini. PT Syarif Maju juga punya keluarga pak Teguh. Dan biasanya kalau dicek di LPSE benar. Nama PT Syarif Maju juga muncul sebagai pemenang menang, tapi setelah itu hilang lagi. Dari kejadian ini kerugian saya Rp 1 miliar dan 300 juta,” terangnya kepada majelis hakim. (nrd)