Jadi Terdakwa Penipuan dengan Jaminan Sertifikat Tanah Palsu, Oknum Polisi Pernah Dihukum Kasus Fidusia Leasing

# Proyek Pengeboran Minyak, Korban Rugi Rp 390 Juta

 

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan penipuan dengan terdakwa AK, kembali digelar Rabu (10//7/24) pukul 16.00 WIB di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Fauzan SH MH menghadirkan saksi korban di persidangan.

Ketua majelis hakim Zulhkifli SH MH didampingi Masrianti SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Bahwa dalam perkara ini, korban Jhonson Lumban Tobing mengalami kerugian Rp 390 juta.

“Kalau kerugiannya Rp300 juta, tapi sesuai janji dia (terdakwa), akan dipakai untuk usaha minyak seperti itu. Nanti setelah tiga bulan, akan dikembalikan Rp 390 juta. Untuk sertifikat yang dijaminkan patut diduga palsu, sudah diperiksa di Labkrim. Dan sertifikat yang asli itu ada di BTN,” kata Jhonson Lumban.

Saksi korban Jhonson Lumban mengatakan, bisa menaruh percaya kepada terdakwa tentunya tidak asal – asalan memberikan begitu saja pinjaman. “Artinya dokumen sertifikat ini kelihatannya seperti, asli betul. Kalau dilihat sekilas itu kelihatannya seperti asli, setelahnya terbukti palsu,” timpal saksi korban.

Advokat Erwin Simanjuntak SH MH menegaskan, perlu ia sampaikan terdakwa ini di tahun 2020 pernah dihukum perkara fidusia dengan leasing, di Pengadilan Negeri Palembang ini, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan.

“Harapan kami, kepada Kapolda Sumsel tolong terdakwa ini, supaya ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang – udangan yang berlaku, untuk dipecat. Supaya jangan sampai ada korban – korban lainnya, atas ulah oknum ini. Polisi yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, bukan melakukan penipuan,” harap Erwin Simanjuntak.

Diwartakan Simbur sebelumnya, terdakwa pada tanggal 27 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 WIB bertemu korban Jhonson Lumban Tobing di Pempek Candy Patal, Palembang. Terdakwa mengatakan kepada korban Jhonson Lumban “Butuh uang untuk pengeboran proyek minyak, sebesar Rp 300 juta. Akan dipakai selama 3 bulan saja,”.

“Saksi korban Jhonson Lumban setuju namun harus ada jaminan dinotaris. Terdakwa mengatakan berupa sertifikat rumahnya di Sukabangun 2. Kemudian dibuat akta perjanjian dan akata pengikatan jual beli tanggal 27 Agustus 2019. Lalu korban Jhonson Lumban menyerahkan uang Rp 300 juta serta kwitansi dibulatkan sebesar Rp 390 juta,” jelas Fauzan.

Tiga bulan kemudian, korban Jhonson Lumban menagih janji, untuk mengembalikan uang Rp 390 juta, namun belum ditepati terdakwa dengan berbagai alasan. “Sekitar bulan Juli 2020 korban Jhonson Lumban mengecek sertifikat yang dikuasainya berupa SHM No 13540 tahun 2014 kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame di BPN Palembang, rupaya telah diagunkan (sertifikat asli) ke BTN Palembang tahun 2014. Dan sertifikat dikuasai korban bukan sertifikat asli, melainkan duplikasi atau palsu,” terang JPU.

Sertifikat duplikasi itu didapati dari PR (DPO) dan TW (DPO). Akibat kejadian itu, korban Jhonson Lumban mengalami kerugian Rp 390 juta. Terdakwa diancam Pasal 378 KUHP. (nrd)