Proyek Irigasi Tidak Beres, Korban Rugi Miliaran Rupiah

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH, menghadirkan langsung korban Teguh di persidangan. Terkait perkara dugaan penipuan proyek jaringan irigasi di Lematang Kota Pagaralam. Menyebabkan korban Teguh mengalami kerugian Rp3 miliar 10 juta dan korban Mubarok alias Aak mengalami kerugian Rp 1 miliar 300 juta.

Ketua majelis hakim Zulhkifli SH MH didampingi Efiyanto SH MH dan Masrianti SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Selasa (9/7/24) pukul 14.30 WIB. Selain korban Teguh, saksi lainnya Akbar dan saksi Zaitun istri korban Teguh. Terdakwa Agung Satria sendiri didampingi tim kuasa hukumnya advokat Tito Dalkuci SH.

JPU Rini Purnamawati SH MH pertama menggali keterangan saksi korban Teguh. Bahwa proyek jaringan irigasi ini, awalnya ditawarkan Wilyanto yang sudah sekitar 5 tahun ia kenal. Teguh pun meminta keadilan dan jangan direkayasa.

“Wily menelpon saya, ada proyek, bertemulah di rumah Wilyanto di Pelanai, Jambi, disana ada Entim atau Entiti Muslim. Wily menceritakan ada proyek nilainya Rp 117 miliar. Karena Wily ini jaksa, jadi saya percaya,” seru Teguh sambil meradang meluapkan kekesalannya.

Wilyanto mengatakan proyek jaringan irigasi di kota Pagar Alam nilainya Rp 117 miliar. Wily bilang nanti temui Herman di Palembang. Dan proyek ini sudah di survey Wilyanto itu benar. Teguh mengatakan, awalnya tidak sanggup, kemudian mencari rekan, Teguh pun mengajak Endrian.

“Proyek ini tidak pakai ijon, menurut saya Wily pejabat yang benar. Saat itu proyek belum diputuskan. Saya bilang ke Endrian juga pengusaha, ada proyek jaringan irigasi yang ditawari Wilyanto tanggal 30 Juni,” kata Teguh kepada JPU.

Teguh pun diminta datang ke Entim di kantornya PUPR di Jambi, dan mengatakan proyek di Palembang sudah bisa di mulai, namun diminta uang DP Rp 200 juta dan 18 persen sebesar Rp 18 miliar. “Saya sempat marah, kata pak Wily tidak pakai Ijon, tapi kata Entim ketemu dulu sama pak Herman di Palembang ikuti saja apa arahannya. Saya dan Endrian percaya sepak terjang Wily ini, sebagai pejabat Kejaksaan. Kemudian sama Herman, saya dibawa ke kantor Yusuf Effendi di Palembang. Saya juga sepakat dengan Endrian, kalau tidak dibawa ke kantor PUPR, pasti penipuan,” terang Teguh.

Teguh pun kemudian mentrasfer uang Rp 100 juta ke Melky, yang ia dapat dari Yusuf Effendi. Dan Endri mentransfer Rp100 juta lagi. Dimana Herman meminta uang Rp 30 juta, sebagai transportasi Yusuf Effendi ke Jakarta. Teguh pun konsultasi ke Entim dan Wily, mengatakan kirim saja ke Herman. Teguh ingin mengecek kebenaran proyeknya sampai ke Jakarta.

Selanjutnya, Teguh membeberkan ke JPU.
Yusuf Effendi pun berangkat ke Jakarta, ia kira akan ditemukan dengan pejabat Kementrian PUPR. Rupaya malah menginap di Hotel Puri Casablanca Jakarta. “Kami kecewa kok begini. Saat itu ketemu Haskarel, Haskarel mengatakan akan datang orang dari Kementrian PUPR. Ketemu juga Herman Nasrullah, katanya dari Kementrian PUPR, mengatakan proyek masih dalam suasana Covid 19. Akhirnya ada pesan dari Haskarel ke Yusuf Effendi sampai ke saya berupa RAB. Saat itu, kami kecewa sudah datang jauh dari Jambi, tapi proyek batal, padahal belum 24 jam,” terang Teguh.

Selanjutnya Teguh dan Endrian pulang ke Jambi, meski mereka telah kehilangan uang Rp 200 juta. Korban sudah meras proyek ini sudah tidak beres sejak dari Palembang sampai Jakarta. “Saya marah sama Wilyanto. Saya juga tanya sama Entim atau Entiti, kenapa proyek ini bisa penunjukan langsung (PL). Menurut Entim, karena sudah 5 kali lelang. Kembali Wily meyakinkan proyek ini benar,” beber Teguh kepada JPU.

Lalu Wily menganti rekan Teguh, yakni Endrian dengan saksi korban Mubarok alias Aak. Wily mengatakan supaya Teguh diam saja, biar Entim yang mengurus proyek ini. Berikutnya giliran advokat Tito Dalkuci SH sebagai kuasa hukum terdakwa Agung Satria menggali keterangan para saksi.

Teguh menjelaskan kepada Tito, bahwa
terdakwa Agung Satria, tidak pernah menawarkan proyek atau meminta uang. Namun Wilyanto yang meyakinkan, agar Teguh mentransfer uang Rp 1,5 miliar ke terdakwa Agung. “Sewaktu tahu proyek jaringan irigasi dibatalkan, terdakwa Agung sempat ditahan Entiti, kemudian terdakwa Agung mengembalikan uang Rp 300 juta ke saya,” terang Teguh.

“Saya menyerahkan uang Rp 2 miliar 10 juta ke Agung Satria. Saat itu Agung Satria tidak pernah mengaku dari konsultan Kementrian PUPR,” tukas Teguh.

Ketua majelis hakim Zulhkifli, menegaskan dari perkara ini berapa jumlah kerugian yang korban Teguh alami. “Kerugian saya total Rp 2 miliar lebih belum kembali dari kasus ini. Saya percaya yang mukia, karena Wilyanto yang meyakinkan, dia ini pejabat di Kejaksaan Jambi, Wily yang mengatur proyek ini,” cetus Teguh kepada majelis hakim.

“Saya tidak tahu, ada uangnya mengalir uang ke Wilyanto atau tidak. Tapi willy tetap mengatakan tenang, proyek ini ada dan uangnya nanti akan diganti. Biar dipenggal kepala saya, saya sudah disumpah, apa yang saya katakan benar. Saya sudah lapor ke Komisi 3 DPR, ke Komnasham, ke Presiden, saya minta keadilan yang mulia,” beber Teguh.

Hakim Efiyanto SH MH pun menggali keterangan saksi Akbar. Bahwa terdakwa Agung Satria ini, dikenalkan katanya dari Konsultan Kementrian PUPR Jakarta. Terdakwa Agung, tidak menyanggah saat itu, diam saja terdakwa ini.

Teguh kembali menerangkan ke majelis hakim, Masrianti SH MH bahwa ia tidak tahu persis kapasitas terdakwa Agung ini. Dari keterangan Agung Satria, ada uang mengalir ke Darlisawati dan Melky.

“Total kerugian saya Rp 4 Miliar 10 Juta yang mulia. Saya tidak tahu, berapa terdakwa Agung membagikannya. Tapi dari Agung Satria ada kembalikan uang Rp 300 juta. Saya berikan uang Rp 1,5 miliar dan yang 500 juga secara tunai kepada terdakwa Agung,” tukas Teguh.

Saksi Akbar menegaskan, korban Teguh ada menyerahkan uang ke Agung sewaktu di BCA Jakarta. Saksi Zaitun istri korban Teguh, mengatakan ada satu kali mentransfer ke Agung sebesar Rp 1,5 miliar. (nrd)