Selain Sita Moge Milik Saksi, Jaksa Geledah KSOP Syahbandar Bombaru
PALEMBANG, SIMBUR – Tim Penyidik Kejati Sumsel setelah menaikkan status perkara ke tingkat Penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025. Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Ekasari SH MH mengatakan kepada Simbur, penyidik langsung menindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan dalam rangka kegiatan penyidikan di dua lokasi.
Pertama di rumah saksi YK yang beralamat di Jalan Rawa Sari, Lorong Al Ikhlas, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning. Selanjutnya lokasi kedua di Mess Saksi B yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II. Saksi YK dan Saksi B merupakan ASN Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Palembang.
“Dari hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan berupa 4 handphone dan 1 Ipad, emas seberat kurang lebih 275 gram, uang tunai senilai Rp. 367 juta. Dan 1 unit sepeda motor Harley Davidson serta dokumen,” ungkap Vanny Yulia.
Berikutnya Rabu tanggal 08 April 2026, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melaksanakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 07 April 2026.
Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli lantai 1, di Boom Baru, Jalan Mayor Memet Sastra Wirya Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II.
“Hasil penggeledahan kemudian dilakukan penyitaan berupa 1 handphone, 3 amplop yang berisi uang senilai Rp 28 juta 450 ribu. Beberapa amplop bekas uang, serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tipikor lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025,” beber Kasipenkum, Kamis (9/4/26) siang. (nrd)



