- Perkuat Jejaring Humas di Sumbagsel, Ikuti Workshop BPC Perhumas Palembang
- Jaksa Geledah Tiga Lokasi, Dugaan Pungli di Sungai Lalan
- Tim Gabungan Tindak Tegas Tambang Minyak Ilegal
- Kejati Sumsel Menang, Dua Beranak Tersangka Gratifikasi Proyek Irigasi Keok di Praperadilan
- Cara Mengelola Pemerintahan Hari Ini Berbeda, Selaraskan Perencanaan Pembangunan Pusat dan Daerah
Jaksa Geledah Tiga Lokasi, Dugaan Pungli di Sungai Lalan
PALEMBANG, SIMBUR – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melaksanakan penggeledahan, Selasa (14/4). Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi lalu lintas pelayaran di Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025. Tindakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 14 April 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Terdiri dari Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) dan Perhubungan Udara Kabupaten Muba di Jl. Kol. Wahid Udin, Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Muba. Kemudian,
Kantor CV R di Lorong Family III, Kec. Kalidoni, Kota Palembang dan rumah saksi SR di Jl. Perum Griya Dharma Sejahtera, Gandus, Palembang.
Kasipenkum menambahkan, hasil penggeledahan kemudian dilakukan penyitaan berupa Barang Bukti Elektronik berupa 1 (satu) unit Laptop, 3 (tiga) unit Handphone, 1 (satu) unit CPU, serta dokumen yang dianggap perlu. Berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025. “Kegiatan penggeledahan di lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini mencuat ke tingkat penyidikan dari penyelidikan sekitar 15 orang saksi. Penyidik Pidsus Kejati Sumsel langsung melakukan penggeledahan.
Penggeledahan dilakukan Selasa (7/4) lalu, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel melakukan penggeledahan di 2 lokasi, pertama rumah saksi YK yang beralamat di Jalan Rawa Sari, Lorong Al Ikhlas, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning. Lokasi kedua, Mess saksi B di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II.
Kasipenkum meneruskan bahwa kegiatan penggeledahan di kedua lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.
Diwartakan Simbur sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumsel akhirnya meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi lalu lintas pelayaran, di wilayah Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (7/4/26) pukul 17.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr Ketut Sumeda SH MH Asipidsus Kejati Sumsel Nurhadi SH MH dan Vanny Yulia Ekasari SH MH selaku Kasipenkum menegaskan hal tersebut kepada awak media. “Perkara dugaan korupsi di wilayah Perairan Sungai Lalan, Muba terjadi disepanjang tahun 2019 – 2025. Telah dilakukan penyelidikan selama satu bulan,” kata Dr Ketut Sumedana.
Ketut melanjutkan, ada pun modus operandi diawali dengan proses terbitnya Perbup Muba nomor 28 tahun 2017. “Peraturan tersebut menetapkan bahwa tongkang yang lewat atau melintas jembatan, harus di pandu tugboat. Terdapat perjanjian kerja sama Dinas Perhubungan Muba dengan CV R pada tahun 2019 dan PT A pada tahun 2024,” ungkap Kajati Sumsel.
“Selanjutnya CV R dan PT A, ditunjuk sebagai operator pemandu, dengan adanya jasa tarif layanan pemandu. Untuk setiap kapal yang menggunakan jasa CV R dan PT A, dikenakan pengutan per sekali melintas sebesar Rp 9 – 13 juta,” timpanya kepada Simbur.
Ditegaskan Kajati Sumsel, ironisnya uang pungutan ilegal gain (keuntungan secara tidak sah) tersebut, sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Musi Banyuasin. “Akibat pungutan tidak sah ini, merupakan dugaan tindak pidana korupsi menyebabkan kerugian ditaksir sebesar Rp 160 miliar,” tukasnya.
Dr Ketut menambahkan, penyidik pidsus sudah melakukan pemanggilan saksi langsung maupun di lapangan sekitar 15 orang saksi. “Jadi positif perjara ini korupsi, tentu semua orang menerima manfaat dari perkara ini, semua akan diminta pertanggung jawaban. Besok sudah action di lapangan, sementara Dishub Muba,” bebernya.
“Apakah hanya Dinas Perhubungan Muba saja, termasuk KSO, pelabuhan dan Syahbandar juga akan kita minta keterangan. Saya rasa ini akan melebar kemana – mana,”tukas Kajati Sumsel. (red/nrd)



