Jaksa Sita Motor Harley Davidson Milik Saksi Dugaan Pungli di Sungai Lalan

PALEMBANG, SIMBUR – Pasca menaikan ke tingkat penyidikan dari penyelidikan sekitar 15 orang saksi. Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi lalu lintas pelayaran diwilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin sejak 2019 – 2025. Penyidik Pidsus Kejati Sumsel langsung action melakukan penggeledahan.

Penggeledahan dilakukan Selasa (7/4) lalu, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel melakukan penggeledahan di 2 lokasi, pertama rumah saksi YK yang beralamat di Jalan Rawa Sari, Lorong Al Ikhlas, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning. Lokasi kedua, Mess saksi B di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II.

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menegaskan, bahwa dari hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut telah dilakukan penyitaan berupa alat komunikasi elektronik berupa 4 handphone dan 1 Ipad, emas seberat kurang lebih 275 gram, uang tunai senilai Rp 367 juta.

“Selain itu, ada pula satu unit sepeda motor Harley Davidson serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan Tipikor Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025,” ungkap Vanny.

Vanny meneruskan bahwa kegiatan penggeledahan di kedua lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.
Diwartakan Simbur sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumsel akhirnya meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi lalu lintas pelayaran, di wilayah Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (7/4/26) pukul 17.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr Ketut Sumeda SH MH Asipidsus Kejati Sumsel Nurhadi SH MH dan Vanny Yulia Ekasari SH MH selaku Kasipenkum menegaskan hal tersebut kepada awak media.

“Perkara dugaan korupsi di wilayah Perairan Sungai Lalan, Muba terjadi disepanjang tahun 2019 – 2025. Telah dilakukan penyelidikan selama satu bulan,” kata Dr Ketut Sumedana.

Ketut melanjutkan, ada pun modus operandi diawali dengan proses terbitnya Perbup Muba nomor 28 tahun 2017. “Peraturan tersebut menetapkan bahwa tongkang yang lewat atau melintas jembatan, harus di pandu tugboat. Terdapat perjanjian kerja sama Dinas Perhubungan Muba dengan CV R pada tahun 2019 dan PT A pada tahun 2024,” ungkap Kajati Sumsel.

“Selanjutnya CV R dan PT A, ditunjuk sebagai operator pemandu, dengan adanya jasa tarif layanan pemandu. Untuk setiap kapal yang menggunakan jasa CV R dan PT A, dikenakan pengutan per sekali melintas sebesar Rp 9 – 13 juta,” timpanya kepada Simbur.

Ditegaskan Kajati Sumsel, ironisnya uang pungutan ilegal gain (keuntungan secara tidak sah) tersebut, sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Musi Banyuasin. “Akibat pungutan tidak sah ini, merupakan dugaan tindak pidana korupsi menyebabkan kerugian ditaksir sebesar Rp 160 miliar,” tukasnya.

Dr Ketut menambahkan, penyidik pidsus sudah melakukan pemanggilan saksi langsung maupun di lapangan sekitar 15 orang saksi. “Jadi positif perjara ini korupsi, tentu semua orang menerima manfaat dari perkara ini, semua akan diminta pertanggung jawaban. Besok sudah action di lapangan, sementara Dishub Muba,” bebernya.

“Apakah hanya Dinas Perhubungan Muba saja, termasuk KSO, pelabuhan dan Syahbandar juga akan kita minta keterangan. Saya rasa ini akan melebar kemana – mana,”tukas Kajati Sumsel. (nrd)