- Perkuat Jejaring Humas di Sumbagsel, Ikuti Workshop BPC Perhumas Palembang
- Jaksa Geledah Tiga Lokasi, Dugaan Pungli di Sungai Lalan
- Tim Gabungan Tindak Tegas Tambang Minyak Ilegal
- Kejati Sumsel Menang, Dua Beranak Tersangka Gratifikasi Proyek Irigasi Keok di Praperadilan
- Cara Mengelola Pemerintahan Hari Ini Berbeda, Selaraskan Perencanaan Pembangunan Pusat dan Daerah
Kejati Sumsel Menang, Dua Beranak Tersangka Gratifikasi Proyek Irigasi Keok di Praperadilan
PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil memenangi gugatan praperadilan. Gugatan dilayangkan dua beranak Raga Alan Sakti bersama bapaknya Kholizol Tamhullis. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi/suap pada proyek Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Hakim tunggal Qory Oktarina, SH membacakan putusan sidang prapradilan pada hari Rabu, 15 April 2026 dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Palembang (Tersangka RA) dan Nomor Perkara : 6/Pid.Pra/2026/PN Palembang (Tersangka KT). Sidang putusan dihadiri Darmadi Djufri Dkk selaku kuasa hukum tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, amar putusan hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara terhadap pemohon sejumlah nihil.
“Pertimbangan hakim menolak praperadilan dari pemohon yaitu Permohonan Prapradilan Pemohon tidak bersalasan hukum. Karena tindakan yang dilakukan pihak termohon berupa penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur yang sah menurut hukum,” jelas Kasipenkum, Rabu (15/4).
Dengan ditolaknya paperadilan dari Pemohon, kata Kasipenkum, maka kedua tersangka tetap terus menjalani proses penyidikan. “Hingga penuntutan nantinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang,” ujarnya.
Sebelumnya, praperadilan dilayangkan tersangka Raga Alan Sakti bersama Kholizol Tamhullis memasuki pemeriksaan saksi sekaligus ahli dari para pemohon, Jumat (10/4). Menggugat keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, serta proses penyidikan yang dilakukan terhadap para pemohon.
Advokat Darmadi Jufri SH MH sebagai kuasa hukum pemohon mengajukan dua orang saksi Ediansyah bersama Nasrul. Juga ahli hukum pidana, Luil Maknun Busroh SH MH dari Universitas Muhammadiyah Palembang.
Dalam persidangan, saksi Ediansyah mengatakan bahwa tim Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di kantor tanpa kehadiran salah satu pemohon, Kholizol Tamhullis. Saksi pun mengaku sempat diperingatkan petugas, supaya tidak menghalangi proses penyidikan. “Tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor. Saat itu, Tamhullis belum berada di lokasi. Sedangkan Raga Alan berada di rumah yang bersebelahan,” cetus saksi.
Ediansyah melanjutkan, selepas menjalani serangkaian pemeriksaan selaku saksi. Ia bersama para pemohon dibawa ke Palembang oleh tim penyidik berikut pengawalan ketat. Selanjutnya saksi Nasrul menerangkan, ia berada di lokasi sewaktu upaya penangkapan berlangsung. Saksi mengatakan kedatangan tim Kejati Sumsel terjadi, sewaktu malam hari dan sempat menanyakan keberadaan salah satu pemohon.
“Saya dimintai identitas terlebih dahulu. Saat itu Raga Alan berada di rumah sebelah. Saya tidak mengetahui secara pasti jumlah petugas yang melakukan penggeledahan,” timpal Nasrul.
Berikutnya keterangan ahli hukum pidana Luil Maknun Busroh SH MH secara tegas mengatakan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka, harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Ia juga menilai, proses penegakan hukum, seharusnya diawali dengan pemeriksaan pendahuluan.
“Tidak dibenarkan seseorang langsung ditangkap. Ditetapkan sebagai tersangka, tanpa melalui pemeriksaan awal. Semua harus sesuai dengan ketentuan KUHAP,” timbangnya.
Perihal penggeledahan, ahli hukum pidana menjelaskan bahwa, tindakan tersebut wajib didasarkan pada izin pengadilan, disertai surat tugas resmi. Serta dilakukan dengan disaksikan pihak lain, sebagai bentuk akuntabilitas.
“Jika penggeledahan dilakukan tanpa izin pengadilan, tanpa saksi, dan tanpa surat tugas yang sah. Maka berpotensi tidak sah secara hukum. Prosedur upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan yang harus memenuhi syarat formil, termasuk adanya surat perintah resmi. Menurutnya, jika prosedur tersebut tidak dipenuhi, maka tindakan hukum dapat dinilai tidak sah,” terang Luil Maknun Busroh.
Darmadi Jufri SH MH mengatakan agenda persidangan berfokus pada pemeriksaan saksi dan ahli. Dengan pokok permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya, untuk menguji sah atau tidaknya seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel.
“Pengujian itu, mulai dari penggeledahan, penyitaan, penangkapan, hingga penetapan tersangka dan penahanan. Menurut pandangan kami, berdasarkan KUHAP yang berlaku, seluruh tindakan tersebut tidak sah karena tidak melalui prosedur yang semestinya,” timbangnya.
Darmadi menegaskan bahwa perkara ini kliennya tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi, sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. Selain itu, ia juga menilai tidak terdapat dua alat bukti yang sah, sebagai dasar penetapan tersangka.
“Mereka tidak pernah diperiksa sebagai saksi, kemudian langsung dilakukan penggeledahan tanpa izin pengadilan dan tanpa saksi yang sesuai ketentuan. Bahkan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah yang sah,” terangnya.
Darmadi pun menyoroti proses penggeledahan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan, karena tidak melibatkan unsur pemerintah setempat sejak awal dan tidak disaksikan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Kalaupun ada yang menyaksikan, itu bukan pihak yang seharusnya. Unsur pemerintah setempat justru datang setelah proses berjalan, dan itu pun hanya satu orang. Istilah ‘diamankan’ yang digunakan dalam proses tersebut tidak dikenal dalam KUHAP. Sehingga menurutnya tindakan penangkapan terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” timbangnya.
Darmadi Jufri dalam permohonannya, pihaknya meminta agar hakim pra peradilan mengabulkan gugatan. Dengan menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik tidak sah. “Dalam petitum kedua pemohon juga meminta agar penangkapan dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka memohon agar proses penyidikan dihentikan, dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, serta memulihkan hak-hak dan nama baiknya,” tukas Darmadi Jufri SH MH.
Diwartakan, Kholizol Tamhullis diketahui sebagai anggota DPRD Muara Enim bersama anaknya Raga Alan Sakti ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumsel pada 18 Februari 2026. Terkait kasus gratifikasi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Kedua tersangka ditahan terkait pemberian sejumlah uang sekitar Rp1,6 Miliar. Uang tersebut diperoleh dari pengusaha/rekanan terkait pencairan uang muka. Uang tersebut bersumber dari kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Muara Enim. Dengan Nilai Kontrak sebesar Rp7 Miliar, telah dibelikan 1 (satu) buah mobil Alphard berwarna putih Plat B 2451 KYR. “Karena ditemukan fakta-fakta yang cukup untuk dilakukan penyelidikan. Kemudian juga ditemukan fakta adanya pembelian satu unit mobil Alphard warna putih plat B 2451 KYR dan transfer uang Rp16 Miliar,” ungkap Kasipenkum saat itu.
Dikarenakan adanya bukti permulaan yang cukup maka ditingkatkan ke penyidikan. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik kejati sumsel yang menemukan barang bukti berupa slip transfer uang Rp1,6 Miliar dari PT DCK ke tersangka RA (anak tersangka KT). Dari Tersangka RA dikirimkan ke Tersangka KT, serta ditemukan 1 (satu) unit mobil Alphard putih yang terparkir di rumah tersangka KT. Mobil tersebut merupakan hasil pembelian dari uang Rp1,6 Miliar tersebut.
Sebelumnya, tim Penyidik telah melakukan penggeledahan pada tiga lokasi. Meliputi kediaman saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim. Kemudian rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim dan rumah saksi MH di Jl Pramuka 4 Rt1 Rw 7 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.(red/nrd)



