- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
- TMMD Ke-128 di Wilayah Kodam II/Sriwijaya Resmi Dibuka
Saksi Sebut Pencairan Dana Proyek Unit Sekolah Baru Sesuai Prosedur
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek unit sekolah baru (USB) SMA Negeri 2 Buay Pemanca tahun anggaran 2022, senilai Rp2 miliar 247 juta lebih, menelan kerugian negara Rp719 juta. Kembali digelar Kamis (18/7) pukul 19.15 WIB.
Agenda kali ini keterangan dari 4 orang saksi, sementara ketiga terdakwa kembali hadir langsung, yakni terdakwa JEP MSi selaku Kabid SMA Diknas Provinsi Sumsel dan PPK. Terdakwa Id selaku penyedia jasa konstruksi. Serta terdakwa AS sebagai konsultan perencana pengawas.
Persidangan diketuai majelis hakim Pitriadi SH MH didampingi Masrianti SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari OKU Selatan Bob SH memeriksa keempat saksi satu persatu.
Dari saksi Ruslan Kepala SMA Negeri 2 Buay Pemanca sejak menjabat Plh tanggal 29 Agustus 2022. Saksi Masherdata Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel periode 2020-2022. Saksi Feriadi Direktur CV Musi Rekayasa Desain. Dan saksi Febrianti dari BPKAD Sumsel.
Saksi Febrianti dari badan pengelolaan keuangan dan aset daerah atau BPKAD Sumsel, menjelaskan dalam persidangan, terdapat 4 item syarat pencairan proyek pembangunan USB, telah sesuai prosedur berdasarkan surat perintah membayar, dari kuasa pengguna anggaran (KPA) terdakwa Joko Edi Purwanto.
“Pencairan pekerjaan pembangunan USB SMA ini empat 4 tahapan yang mulia. Pertama uang muka pekerjaan sebesar Rp674 juta, lalu SPM angsuran pertama, SPM angsuran kedua dan SPM angsuran 5 persen untuk pemeliharaan. BPKAD mencairkan itu berdasarkan pengajuan dari KPA JEP dan memang sudah sesuai prosedur syarat pencairan dari BPKAD,” jelas saksi Febrianti.
Pitriadi menegaskan kembali, “Apakah dari 4 tahap proses pencarian tersebut, ada untuk konsultan pengawas?,” “Tidak ada yang mulia, itu pembayaran hanya untuk pihak ketiga,” timpal saksi dari BPKAD.
Saksi Ruslan Kepala SMA Negeri 2 Buay Pemanca sejak menjabat Plh tanggal 29 Agustus 2022 memberikan keterangan. Saksi Ruslan mengutarakan, dalam persidangan, ia mengikuti pembangunan USB sejak dari titik nol, turut hadir dilokasi dari pihak Diknas pak Nasrul, pak Ujang, mantan kades, tokoh masyarakat dan warga. Termasuk terdakwa Indra, tetapi terdakwa Joko tidak hadir.
“Sekolah dibangun di lahan karet milik Haryono, bentuknya hibah. Saat itu terdakwa Adi ikut di titik nol melakukan pengecekan tanah. Saya anggap pembangunan sekolah ini selesai pekerjaannya. Namun bangunannya tidak ada plafon, karena anggarannya dipindahkan, untuk penimbunan tanah,” jelas Ruslan.
Setelah Jaksa Kejari OKU Selatan memeriksa lokasi pembangunan USB, ada terjadi sejumlah perbaikan. Namun masih ada keluhan dari siswa, karena ruangan panas, tidak ada plafon, kala hujan berisik, namun atap tidak bocor.
Advokat Hapis Muslim SH sebagai kuasa hukum terdakwa menegaskan kepada Simbur, terkait persidangan sempat memanas atas keterangan saksi – saksi, terhadap proyek pembangunan unit sekolah baru itu.
Dimana kliennya, dalam perkara ini sebagai KPA menggantikan saksi Masherdata, berdasarkan SK Gubernur tertanggal 26 April 2022. Namun, jabatan Kabid SMA masih dipegang saksi Masherdata.
“Sementara JEP masih sebagai Kabid PKLK. Dan klien kami baru menjabat sebagai Kabid SMA, tanggal 18 Oktober 2022. Ini sudah kami ungkapkan dalam eksepsi kemarin. Bahwa JEP belum terlibat, dalam proses pembangunan USB,” tegas Hapis.
Soal JEP yang menandatangani SPM pembayaran sendiri, menurut Hapis, hal itu sudah menjadi kewenangan kliennya, berdasarkan SK Gubernur. “Sebagai KPA, klien kami memang sudah sewajarnya, untuk menandatangani surat perintah membayar (SPM). Karena itu sudah kewajibannya, berdasarkan SK Gubernur. Hal itu juga sudah jelas terungkap, dari keterangan saksi Febrianti dari BPKAD Sumsel. Adanya pembayaran proyek USB, sebanyak 4 kali,” terangnya kepada Simbur.
Saksi Febrianti juga menerangkan, tidak ada kekurangan dokumen, dalam bentuk apapun, dalam syarat pencairan. “Saksi menyebutkan, syarat proses pencarian, sudah sesuai prosedur yang berlaku di BPKAD. Artinya, proses pembayaran sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” urainya.
Mengenai kondisi pembangunan unit sekolah baru ini, Hapis mengatakan saksi Ruslan selaku kepala sekolahnya, untuk bagian kamar mandi yang rusak itu, pasca dibangun dan sudah ditempati siswa.
“Jadi dapat kami simpulkan, pembangunan ini rusak pada saat digunakan, bukan rusak dari awal. Bahkan jedah waktu penyidikan dari setelah pembangunan dan sudah digunakan oleh siswa pada USB tersebut itu 9 bulan,” jelas Hapis.
Hapis Muslim menekankan kembali, untuk
penyelesaian pembangunan sudah dilakukan sekitar akhir tahun 2022. Dan baru diperiksa oleh Kejari OKU Selatan, di bulan September 2023. “Maka sebelum ditempati oleh siswa, proses pencarian proyek USB sudah selesai. JEP pada saat itu hanya punya kewenangan untuk mencarikan atau membuat SPM dan itu sudah ditegaskan oleh saksi Febrianti, tidak ada kekurangan dokumen apapun dalam pencarian, ini sudah sesuai prosedur yang ada,” tukasnya. (nrd)



