- Bupati OKI Terpilih Siap Dilantik dan Ikut Retret Kepala Daerah
- Jelang Pelantikan, Bupati dan Wakil Bupati Muba Terpilih Cek Kesehatan
- Hakim Sebut Ancaman Hukuman terhadap Juru Parkir Pemilik Senpira Bisa Seumur Hidup tapi Hanya Dituntut 3 Tahun
- Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Penuntut Umum, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Segera Jalani Sidang
- Indonesia Masuk Tiga Besar Industri Fashion Muslim Dunia
Korban Tewas Ditujah Usai Minum Tuak Bareng, Satu Pelaku Masih Buron

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Romi Pasolini SH, menghadirkan saksi – saksi. Terhadap perkara pembunuhan merengut nyawa korban Rocki Saputra. Sidang berlangsung Senin (8/7) pukul 15.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Ketua majelis hakim Eddy Cahyono SH MH didampingi Agus Pancara SH MH. Selain ketiga saksi, JPU Kejari Palembang juga menghadirkan terdakwa Ginda Lesmana alias Gandi.
Eddy Cahyono pun menggali keterangan ketiga orang saksi secara bergantian. Pertama keterangan saksi Ardi, menurutnya korban Rocki Saputra meninggal akibat tusukan satu liang di dada kirinya.
“Ribut saat minum tuak, ditusuk satu liang di dada kiri. Korban meninggal di lokasi. Waktu itu, aku lagi ngojek di bawah Ampera, lihat rame – rame ada apa?. Terus aku turun dari motor, sudah ada polisi. Waktu kulihat korban ini masih keluarga. Kemudian semua keluarga aku hubungi,” kata Ardi kepada majelis hakim.
Saksi Reni sebagai istri korban mengatakan kepada majelis hakim, suami itu meninggal di tempat sewaktu kejadian. “Anak saya dua masih kecil. Kami minta terdakwa dan pelaku dihukum setimpal. Gara – gara dia, suami aku mati, anak aku jadi yatim sampai putus sekolah,” ungkap Reni.
JPU Romi Pasolini giliran memeriksa saksi pelapor Ricky. Menurut saksi, pisau berdarah itu milik terdakwa Gandi. “Pisau itu milik terdakwa, tapi yang nusuk Padli (DPO). Terdakwa Gandi ini yang memukul dan nendang. Sudah mati masih ditendang, itulah kami tidak terima. Minta dihukum mati pak,” timpal Ricky.
Romi pun menegaskan persidangan minggu berikutnya akan menghadirkan satu orang saksi kunci, ditambah 2 saksi lagi. Sementara ketua majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan sampai Kamis 18 Juli 2024 mendatang.
Dari dakwaan diketahui, terdakwa Gandi Lesmana alias Gandi bersama Padli (DPO), Jumat 15 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 WIB, di bawah Jembatan Ampera, di Jalan KH Azhari, Kelurahan 7, Kecamatan SU 1, melakukan pembunuhan terhadap korban Roki Saputra.
Kala itu terdakwa Gandi bersama Padli dan korban Roki minum tuak di warung di bawah Jembatan Ampera. Terjadi selisih paham antara korban Roki dan Padli. Spontan Padli mengambil pisau terdakwa Gandi, lalu menusuk dadak korban. Sementara terdakwa Gandi, memukul perut korban dan menendang korban hingga terjatuh. Setelah itu kedua pelaku kabur dari lokasi kejadian. (nrd)