- Pastikan Kesiapan Satuan, Pangdam II/Sriwijaya Kunjungi Kodim 0418/Palembang
- Dewan Pers Perkuat Legal Standing Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang
- Arizki Fil Bahri Jadi Plt Ketua PWI Natuna, Raja Isyam Azwar Direstui Rekrut Anggota PWI Riau
- Pipa Induk Milik Perumda Tirta Musi Pecah akibat Pergerakan Tanah, Warga Talang Jambe Keluhkan Air Bersih Sering Tidak Mengalir saat Cuaca Ekstrem
- Dandim 0401/KBL Terima Kunjungan Kapolres Bandar Lampung
Bawa 33 Kg Sabu dari Sungsang ke Mesuji Lampung, Dua Terdakwa Dipenjara Seumur Hidup

PALEMBANG, SIMBUR – Vonis pidana penjara dijatuhkan terhadap terdakwa Abdul Rosyid dan terdakwa Maddin alias Ateng. Terkait perkara peredaran narkotika sebanyak 33 Kg senilai Rp 33 miliar. Barang haram yang dibawa dari daerah perairan Sungsang tujuan Mesuji Lampung dan Palembang.
Amar putusan dibacakan ketua majelis hakim Fatimah SH MH didampingi Zulkifli SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, kemarin Selasa (16/7/24) sekitar pukul 16.15 WIB. Dengan JPU Kejari Palembang menghadirkan langsung kedua terdakwa di persidangan.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa Abdul Rosyid dan terdakwa Maddin alias Ateng bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika, dengan melanggar Terdakwa melanggar Pasal 132 ayat 2 KUHP dan 114 ayat 2 KUHP dan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, golongan 1 beratnya diatas 5 gram.
“Menyatakan sebelumnya, secara sah dan meyakinkan terdakwa Abdul Rosyid dan terdakwa Maddin alias Ateng melakukan peredaran narkotika sebanyak 33 kg. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama seumur hidup,” tegaa Siti Fatimah SH MH.
Atas putusan majelis hakim itu, kedua terdakwa dan JPU Kejari Palembang, sama – sama menyatakan pikir – pikir selama satu pekan untuk menyatakan sikap. Dimana tuntutan jaksa sepekan sebelumnya lebih tinggi dari vonis, yakni menuntut hukuman mati bagi kedua terdakwa.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Ichsan Azwar SH dibacakan JPU pengganti Alan SH, terhadap perkara transaksi 33 Kg lebih sabu senilai Rp 33 miliar. Dengan terdakwa Abdul Rosyid alias Rosid dan terdakwa Maddin alias Ateng.
Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim Fatimah SH MH didampingi Masrianti SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Selasa (11/6/24) pukul 15.00 WIB.
Dengan pertimbangan membertakan terdakwa Abdul Rosyid dan terdakwa Maddin alias Ateng tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa melanggar Pasal 132 ayat 2 KUHP dan 114 ayat 2 KUHP dan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa Abdul Rosyid dan Maddin alias Ateng bersalah melakukan tindak pidana narkotika yang beratnya diatas 5 gram. Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati,” tegas JPU.
Persidangan selanjutnya ditunda satu pekan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Diketahui, terdakwa Abdul Rosyid alias Rosid mengajak terdakwa Maddin alias Ateng, untuk mengambil sabu di Desa Sungsang, Kecamatan Banyuasin 2, Banyuasin. Untuk diserahkan ke kota Palembang dan Kabupaten Mesuji, Lampung. Mereka berangkat dengan Daihatsu Xenia BG 17xx JK warna coklat metalik. Dengan janji diupah Rp 50 juta. Indra alias Cepek (DPO) yang menyuruh pun mengirimkan uang jalan Rp 5 juta.
Cepek (DPO) menyuruh Maddin alias Ateng bersama Abdul Rosyid untuk mengambil 10 bungkus narkoba jenis sabu di Desa Sungsang, Banyuasin, untuk diantarkan ke Kabupaten Mesuji, Lampung tanggal 30 Oktober 2023.
Tim BNN menghentikan mobil Daihatsu Xenia BG 1789 JK di Jalan TAA, Kelurahan Kebun Bunga, Sukarami, menangkap terdakwa Abdul Rosyid bersama Ateng ditemukan 10 bungkus sabu warna hitam dalam kardus, seberat 10.475 atau 10 kilogram lebih.
Dari pengembangan ditemukan mobim Daihatsu Ayla BG 15xx XR ditemukan di Jalan Ali Gatmir, Lorong Sei Bayas, RT 18/3, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan IT2. Dengan kondisi terkunci tanpa pengemudinya. Ditemukan di jok belakang 2 kardus berisikan 22 bungkus sabu seberat 22.822 gram. (nrd)