Timbun Solar Subsidi, Lima Terdakwa Dituntut 15 Bulan

PALEMBANG, SIMBUR – Aksi penimbunan minyak solar subsidi, dengan cara menggunakan tangki modifikasi dan melibatkan pegawai SPBU. Persidangan digelar kembali dengan agenda tuntutan dibacakan Yetty F SH melalui jaksa pengganti Kejati Sumsel Misrianti SH MH.

Kelima terdakwa hadir langsung mengenakan seragam orange khas kejaksaan. Hanya satu terdakwa yang mengenakan baju hitam dengan duduk di kursi roda. Mereka yakni terdakwa Jasri sebagai manager SPBU. Terdakwa Habibi sebagai Pengawas SPBU.

Terdakwa Supriadi selaku operator pengisian SPBU. Kemudian terdakwa Kenzu yang membeli solar memakai tangki modifikasi serta terdakwa Hendrawan yang menyuruh membeli solar di SPBU Talang Padang, Kecamatan Belimbing. Tuntutan dibacakan dihadapan ketua majelis hakim Efiyanto SH MH didampingi Zulkhifli SH MH kemarin Senin (15/7/24) pukul 16.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.

Jaksa penuntut umum (JPU) Misrianti SH MH menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 ayat 2 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Terdakwa Jasri dan terdakwa Habibi, dituntut selama 1 tahun dan 3 bulan pidana penjara. Serta pidana denda Rp 13 miliar 125 juta subsider 6 bulan,” tegas JPU.

“Dan terdakwa Hendra, terdakwa Kenzu, serta terdakwa Kenzu, dituntut selama 1 tahun 3 bulan. Ditambah pidana denda Rp 22 miliar 500 juta subsider 3 bulan,” tukas Misrianti.

Selepas pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa Jasri dan Habibi, langsung menyampaikan pledoi secara lisan. “Pleidoi lisan yang mulia, kami keberatan, tuntutan JPU sangat tidak manusiawi. Kemudian ada perbedaan subsideritas. Terdakwa Jasri dan habibi juga menyesali, tidak akan mengulangi dan tidak berbelit belit,” tukas kuasa hukum terdakwa.

JPU juga melayangkan tanggapan lisan, “Tetap pada tuntutan yang mulia,” timpal JPU. “Baik persidangan ditunda satu pekan, agenda putusan,” tukas Efiyanto SH MH.

Dari dakwaan diketahui, terdakwa Jasri bersama terdakwa Habibi, Kamis (21/3/24) pukul 16.35 WIB, di SPBU Talang Padang, Kecamatan Belimbing, Muara Enim. Polisi pertama meringkus terdakwa Kenzu, sewaktu mengisi minyak solar tanpa barcode, menggunakan mobil Panther BG 1641 OL warna merah, sebanyak 45,2 liter.

Setelah diperiksa lagi, ada tangki modifikasi ditambah 2 drum merah kapasitasnya 550 liter. Satu lagi dari mobil Chevrolet tanpa Nopol telah mengisi 25 liter minyak solar tanpa barcode. Ditemukan juga tangki modifikasi kapasitas 270 liter dikemudikan Udid (DPO).

Aksi penimbunan solar ini juga melibatkan terdakwa Supriadi selaku operator pengisian SPBU. Dimana terdakwa Kenzu mengaku disuruh terdakwa Hendrawan untuk membeli solar subsidi dengan upah Rp 100 rupiah perliternya. Terdakwa Hendrawan juga pemilik mobil yang dibawa Kenzu.

Untuk penjualan solar subsidi tanpa barcode di SPBU Talang Padang, juga diketahui terdakwa Jasri sebagai manager SPBU bersama terdakwa Habibi sebagai Pengawas SPBU.

Sehinga pembelian tanpa barcode dan tanpa batasa melanggar SK Migas. Untuk kendraan roda empat maksimal 60 liter perharinya. Angkutan orang 80 liter perhari. Kendaraan roda enam angkutan umum 200 liter perhari. (nrd)