Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Kembali Keluarkan Surat Keputusan

# Ketua Umum Belum Berikan Tanggapan

 

PALEMBANG, SIMBUR – Tersiar kabar Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Isinya terkait pemberhentian penuh ketua umum Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI. Surat tersebut ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024. Ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo dan Sekretaris Nurcholis MA Basyari.

Media ini mencoba menelusuri kabar yang beredar. Saat dikonfirmasi, Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo membenarkan terbitnya surat keputusan tersebut. Menurutnya, Dewan Kehormatan telah mengambil tindakan atau menjatuhkan sanksi organisatoris. “Iya, benar,” ungkap Sasongko singkat, Selasa (16/7).

Terungkap dalam surat itu, Dewan Kehormatan PWI menilai Hendry Ch Bangun yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat, diduga telah menyalahgunakan jabatannya. Terutama dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar Rapat Pleno diperluas yang dinilai DK PWI telah menyalahi aturan.

Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan PWI menyebutkan bahwa Ketua Umum seharusnya menunjukkan keteladanan. Terutama dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.

Sebelumnya melalui Surat Keputusan Nomor 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi Peringatan Keras. Pada 11 Juli 2024 Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Hendry Ch Bangun membatalkan/mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan. Serta tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.

Terbitnya SK Pemberhentian, Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat. Untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa.

Media ini telah mencoba mengonfirmasi  Hendry Ch Bangun namun belum bersedia dihubungi. Hingga berita ini diturunkan, ketua umum PWI Pusat itu belum memberikan tanggapan. Terkait surat keputusan DK PWI dimaksud.

Sebelumnya, Ketua Umum PWI dan Ketua Dewan Kehormatan telah bertemu pada Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat. Rapat berlangsung di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (27/6) lalu. (red/rel)