Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo Keluarkan SK Pemberhentian, Hendry Ch Bangun Klaim Tetap Ketua Umum PWI Pusat

JAKARTA, SIMBUR – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat pemberhentian Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Hendry, DK telah bertindak melampaui kewenangannya. “Keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK. Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo,” jelas Hendry di Kantor PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, melalui siaran pers PWI Pusat, Selasa, 16 Juli.

Dia menambahkan bahwa permintaan Ketua DK untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tidak berdasar. “Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi,” tegasnya.

Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 telah berubah. Ketua Dewan Kehormatan saat ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua dan Tatang Suherman sebagai Sekretaris. Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M. Noeh Hatumena, Hendro Basuki, dan Berman Nainggolan.

Dengan perubahan tersebut, kata Hendry, Nurcholis tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris DK. “Nurcholis sudah tidak memiliki legal standing untuk bertindak atas nama DK. Oleh karena itu, surat keputusan yang dikeluarkan menjadi batal demi hukum,” ujar Hendry Ch Bangun.

Lebih lanjut, Hendry mengatakan bahwa segala keputusan DK hanya bisa diambil oleh rapat yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024. Hendry juga menyoroti permintaan DK kepada Ketua Bidang Organisasi untuk segera melakukan KLB sebagai tindakan ngawur. “Yang berwenang memerintahkan Ketua Bidang Organisasi hanya Ketua Umum,” tegasnya.

Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan tersebut tidak memiliki landasan hukum. “Tindakan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujarnya. Sasongko Tedjo juga dinilai telah menyalahgunakan kop surat dan cap DK tanpa tanda tangan Sekretaris yang sah, sehingga merupakan pelanggaran hukum dengan implikasi pidana.

Atas dasar ini, Pengurus Pusat PWI memberikan peringatan pertama dan terakhir kepada Sasongko Tedjo untuk tidak lagi menggunakan atribut dan nama DK sejak ditetapkannya perubahan tersebut. Sasongko juga diberi waktu tiga hari untuk meminta maaf kepada Ketua Umum PWI Pusat dan mencabut pernyataan yang ia keluarkan dalam rilis. “Jika peringatan ini tidak diindahkan, kami akan menempuh proses hukum,” tegas Hendry Ch Bangun.

Diwartakan, Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Isinya terkait pemberhentian penuh ketua umum Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI. Surat tersebut ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024. Ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo dan Sekretaris Nurcholis MA Basyari.

Media ini mencoba menelusuri kabar yang beredar. Saat dikonfirmasi, Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo membenarkan terbitnya surat keputusan tersebut. Dewan Kehormatan telah mengambil tindakan atau menjatuhkan sanksi organisatoris. “Iya, benar,” ungkap Sasongko singkat, Selasa (16/7).

Terungkap dalam surat itu, Dewan Kehormatan PWI menilai Hendry Ch Bangun yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat, diduga telah menyalahgunakan jabatannya. Terutama dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar Rapat Pleno diperluas yang dinilai DK PWI telah menyalahi aturan.

Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan PWI menyebutkan bahwa Ketua Umum seharusnya menunjukkan keteladanan. Terutama dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.

Sebelumnya melalui Surat Keputusan Nomor 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi Peringatan Keras. Pada 11 Juli 2024 Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Hendry Ch Bangun membatalkan/mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan. Serta tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.

Terbitnya SK Pemberhentian, Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat. Untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa.

Sebelumnya, Ketua Umum PWI dan Ketua Dewan Kehormatan telah bertemu pada Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat. Rapat berlangsung di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (27/6) lalu. (red/rel)