- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
- TMMD Ke-128 di Wilayah Kodam II/Sriwijaya Resmi Dibuka
Kepala Dinas Kominfo Banyuasin Ngaku Pinjam Dana Korpri Rp120 Juta untuk Survei, Advokat Sebut Perbuatan Melawan Hukum
# Ketua Korpri Diduga Cuci Tangan
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Korpri Kabupaten Banyuasin, tahun anggaran 2022 – 2023 menelan kerugian negara Rp 342 juta. Sidang kembali digelar dengan agenda keterangan saksi – saksi, Kamis (18/7/24) pukul 10.00 WIB.
Ketua majelis hakim Masriati SH MH didampingi Iskandar Harun SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banyuasin Yopi SH menghadirkan sebanyak 6 orang saksi.
Para saksi diantaranya Hasmi sebagi Ketua Korpri Kabupaten Banyuasin, saksi Salni Fajar Kepala Dinas Kominfo Banyuasin. Lalu saksi Bambang Kabid Organisasi dan Kelembagaan, dan saksi Iskandar Kabid Kerohaniawanan. Kedua terdakwa sendiri BG sebagai Sekertaris Korpri dan terdakwa M Bendahara Korpri Banyusin.
Advokat Arief Budiman SH MH sebagai kuasa hukum terdakwa BG, terhadap saksi Hasmi selaku Ketua Korpri Kabupaten Banyuasin. Sewaktu JPU mencecar saksi Hasmi perihal peruntukan anggaran untuk rawat inap istri Wakil bupati dan Asisten 2 hingga kegiatan Reogponorogo dan wayang kulit, masing – masing Rp 10 juta. Saksi Hasmi menjawab banyak tidak tahu, ia pun menandatangani setelah anggaran dicairkan.
“Hasmi ini cuci tangan terus, tadi sebut nodisnya tidak ada. Tapi keterangan di BAP, rawat inap ada nodisnya,” timbang Arief.
“Saya tahu peruntukannya tapi tidak tahu AD/ART itu. Saya paraf itu setelah terjadi, tapi tidak tahu penggunaan uangnya,” kelit Hasmi.
Mendengar keterangan Hasmi, ketua majelis hakim Masriati merasa geram, sebab janggal kalau seorang ketua Korpri tidak tahu, terkait pengeluaran uang Korpri.
Arief pun terus mencecar, sebenarnya apa peranan Hasmi sebagai ketua Korpri ini? terkesan cuci tangan atau melemparkan semua ke sekertaris dan bendahara saja.
Saksi Yusuf MSi sebagai Asisten 2 ekonomi dan pembangunan, giliran memberikan kesaksian, soal pinjaman uang Rp 10 juta. “Iya jadi permohonan uang Rp 10 juta itu kepada wakil bupati, waktu itu istri saya sakit. Kemudian diarahkan ke BG (terdakwa),” kata Yusuf.
“Saya tahu, setelah diperiksa penyidik, pinjamnya di bulan Januari 2023. Kemudian diperiksa bulan Maret – April. Untuk istri yang rawat inap. Tapi tidak tahu ada disposisi dari Ketua Korpri,” timpal Yusuf.
Selanjutnya keterangan saksi Salni Fajar Kepala Dinas Kominfo Banyuasin. Saksi mengaku mencari dana talangan, kemudian pinjaman Rp 120 juta, untuk kegiatan di Kominfo terkait monitoring uji kepuasan publik. Tapi dananya memang pinjam dari kas Korpri.
“Saya tahu dana talangan ini, dari dana kas Korpri dari pak Bambang (terdakwa). Lalu Gean itu anak buah saya di Kominfo. Dan perintah saya, uang Rp 120 juta dibayarkan ke pihak ketiga dan kalau ada uang dikembalikan,” terang saksi Kadis Kominfo.
Arief menegaskan, Kadis Kominfo Banyuasin, memang meminjam uang Rp 120 juta dari dana kas Korpri, melalui kliennya terdakwa Bambang Gusriandi. “Betul uang 120 juta dipakai untuk uji survei kepuasan publik atau elektabilitas dan ada hasilnya. Tapi uangnya sudah dikembalikan. Namun dana Korpri ini seharusnya dipakai untuk ASN yang rawat inap, pensiun atau meninggal dunia. Nah disitulah letak perbuatan melawan hukumnya,” tukas Arief Budiman. (nrd)



