- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Jual 95 Butir Ekstasi, Tiga Terdakwa Dibui 8 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Tertangkap tangan mengedarkan 95 butir ekstasi logo mercy, akhirnya tiga terdakwa M Aditiya Erlangga, bersama terdakwa Abdillah Raffi dan terdakwa Ahmad Yuliansyah, pasrah terhadap putusan majelis hakim. Vonis berlangsung Selasa (9/12/25) pukul 15.00 WIB. Amar putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Budiman Sitorus SH MH didampingi Oloan Exodus Hubabarat SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH MH sendiri menghadirkan ketiga terdakwa Aditiya…
Read More












