- Deliar Marzoeki Dipenjara 5 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,3 Miliar
- Terpidana Sapari Ditangkap setelah Buron 13 Tahun, Jaksa Buru Tersangka Wilson
- Tata Ruang Jadi Jalan Pembuka Investasi Daerah
- Wamenkomdigi Dukung Penuh Rekonsiliasi PWI
- Yakin TMMD Ke-125 Sesuai Sasaran, Pangdam II/Sriwijaya Terima Paparan Dansatgas
Kejati Sumsel Batal Geledah Kantor Pihak Ketiga yang Sudah Tidak Beroperasi
# Masih Terkait Korupsi Pasar Cinde PALEMBANG, SIMBUR – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus melakukan penggeledahan dan penyitaan, Rabu (16/4). Masih dalam penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde. Kali ini penggeladahan batal dilakukan di Kantor Aldiron atau PT Magna Beatum (PT MB) di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, PT MB merupakan pihak ketiga…
Read More