- Nilai-Nilai Perjuangan Jenderal Bambang Utoyo, Tegaskan Integritas, Niat Murni, dan Kesederhanaan sebagai Teladan Bangsa
- Keok Praperadilan, Dua Beranak Tersangka Suap Proyek Irigasi di Muara Enim Dilimpahkan ke Pengadilan
- Pulang Ibadah Haji, Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKU Timur Susul Dua Rekannya Masuk Bui
- Kodam II/Sriwijaya Tancap Gas, Palembang Pimpin Progres Koperasi Desa Merah Putih
- Deninteldam II/Sriwijaya Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu dari Palembang ke Empat Lawang
Terdakwa Yudi Herzandi dan Amin Mansyur Divonis 16 Bulan, Jaksa Banding Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol Betejam
PALEMBANG, SIMBUR – Vonis terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen pengadaan tanah proyek Jalan Tol Betejam tahun 2024, dibacakan Jumat (15/8) pukul 14.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Amar putusan dibacakan Wakil Ketua Pengadilan Fauzi Isra SH MH didampingi Agus Wahyu Susanto SH MH, dengan dihadiri langsung kedua terdakwa. Yakni terdakwa Yudi Herzandi sebagai Asisten 1 Pemerintahan Muba sekaligus panitia pengadaan tanah jalan tol. Bersama terdakwa Amin Mansyur pegawai BPN…
Read More











