Proyek Siluman Bumi Perkemahan

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Miris memang, pembangunan bumi perkemahan Gandus mengunakan dana APBD Sumsel 2014 sebesar Rp25 miliar, ditambah hibah 2015 sekitar Rp5 miliar diduga sarat penyimpangan. Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sumsel, Mukti Sulaiman justru mengatakan pihaknya tidak dilibatkan sama sekali.

Dikatakan Kakwarda, secara teknis, pembangunan dikerjakan Dinas PUCK dan PUBM Provinsi. “Kami terima jadi saja. Jadi anggaran langsung ke dinas terkait. Kenapa, karena pramuka ini semi-instansi pemerintah,” tegasnya.

Untuk bangunan yang ada dan akan dibangun di buper itu langsung oleh PUCK Provinsi, Jalan dikerjakan oleh PUBM, waduk dikerjakan oleh PU Pengairan. Jadi pengerjaannya sistem keroyokan oleh dinas-dinas terkait. Kwarda Sumsel terima jadi. “Jadi anggaran yang diterima dialokasikan untuk kebutuhan internal, persoalan pembangunan fisik buper itu dibantu oleh instansi pemerintah terkait,” bebernya.

Anggaran  pramuka dalam setahun fluktuatif. Tergantung kegiatan pada tahun berjalan. “Ada kalanya Rp1miliar, Rp2miliar per tahun, namun tidak lewat dari Rp5miliar. Anggarannya kecil padahal staf kami ada 25 orang. Tanah di Gandus perlu dijaga, kantor Kwarda Sumsel perlu diurus,” keluhnya.

Kakwarda tidak bisa memastikan kapan pembangunan Bumi Perkemahan Gandus selesai. “Kalau soal target penyelesaian bumi perkemahan (buper) Gandus itu sepanjang masa. Tetapi, maksud kami di tahun 2018 itu, bahwa secara fungsional itu sudah dapat digunakan. Contohnya sekarang lapangan upacaranya masih becek, kemudian akses jalan, sarana dan prasarana baik itu gedung dan lain-lain itu belum selesai, listrik dan air bersih belum masuk. Nanti itu akan dilengkapi dengan bangunan-bangunan yang lain,” ungkap Mukti Sulaiman.

Ditanya soal pembebasan lahan dan amdal, Kakwarda mengatakan, Buper Gandus adalah tanah hibah dari masyarakat kepada pramuka sehingga tidak ada masalah. Kecuali, ada sebidang tanah yang diklaim orang dan sedang dalam proses pengadilan (diperkarakan).

“Sejauh ini pengadilan tingkat pertama kami sudah menang, namun nanti itu banding. Sengketa terjadi itu terjadi karena tanah tersebut lama tidak dikelola. Buper itukan mulai aktif lagi sejak saya menjabat ketua Kwarda Sumsel (sejak 2014). Sebelumnya itukan tidak dikelola dan tidak dibangun. Setelah saya masuk, tanah lalu dipagari, dibuat musala, ada rumah jaga, rumah tinggal enam unit,” terangnya.

Terkait amdal, pihaknya telah minta bantuan BLH. Namun tidak perlu amdal di situ karena tidak ada limbah. Kemudian, isu tanah galian danau di buper yang dijual dibantah oleh Kakwarda. “Tanah galiannya dibuat pematang di pinggir danau, jadi tidak dijual lagi. Waduk itukan tanah rawa jadi itu digali lalu dibuatkan pematang dipinggir waduk yang tingginya sekitar 1 meter mengelilingi waduk,” akunya.(mrf)

 

(Baca berita selengkapnya di surat kabar Simbur Sumatera edisi Agustus 2017)