Kontraktor Pemberi Suap Oknum DPRD OKU Divonis 22 Bulan dan 16 Bulan

PALEMBANG, SIMBUR – Putusan atau vonis perkara tindak pidana korupsi proyek pokir DPRD OKU menyeret terdakwa Ahmad Thoha alias Anang bersama terdakwa Mendra SB. Keduanya selaku pemborong atau kontraktor. Sidang digelar Kamis (12/3) pukul 10.00 WIB.

Amar putusan dibacakan ketua majelis hakim Fauzi Isra SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH di Pengadilan Negeri Palembang. Dengan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan langsung kedua terdakwa di muka persidangan.

Dengan pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pertimbangan meringankan bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

“Menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, memberikan suap terkait proyek pokir anggota DPRD OKU. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Ahmad Thoha, dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan. Ditambah denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan,” cetus hakim ketua.

“Menjatuhkan putusan pidana penjara kepada terdakwa Mendra SB, dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. Ditambah pidana denda Rp 100 juta subsider 60 hari,” tukas hakim ketua.

Selain itu, terdakwa Ahmad Thoha dibebani pidana tambahan, membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1,3 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Atas putusan itu, terdakwa Ahmad Thoha menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Mendra HB menyatakan menerima atas putusan majelis hakim.

Advokat Axel Febrianzo SH dkk dari kantor Axel Febrianzo Law Firm sebagai kuasa hukum terdakwa Ahmad Thoha mengatakan, sangat mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

“Kami berterima kasih atas putusan tersebut, meski masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang menurut kami belum sepenuhnya dipertimbangkan, oleh majelis hakim. Karena putusan tersebut berada di bawah tuntutan jaksa penuntut KPK,” timbangnya kepada Simbur.

Menurut Axel, sejumlah fakta penting tidak terungkap selama persidangan, dan tidak sepenuhnya dijadikan dasar dalam pertimbangan majelis hakim. Seperti
dalam fakta persidangan saksi atas nama Fauzi alias Pablo menyebutkan, bahwa penyerahan uang fee sebesar Rp 2,2 miliar tersebut, dilakukan langsung olehnya kepada AM tanpa perintah dari kliennya.

“Dari keterangan Pablo di persidangan, uang fee sebesar Rp 2,2 miliar itu diserahkan Pablo sendiri kepada Al Mansyah dan tidak ada perintah dari klien kami. Keterangan tersebut, juga diperkuat saksi lain, termasuk Nopriansyah dan AM, yang menyatakan bahwa pemberian uang tersebut dilakukan langsung oleh Pablo,” terang Axel.

Axel meneruskan, AM juga menyampaikan bahwa yang memberikan uang Rp 2,2 miliar itu adalah Pablo sendiri, dan dia tidak mengenal dengan kliennya. “Kami pun bingung, kenapa klien kami dianggap sebagai pelaku utama. Sementara penyerahan uang itu dilakukan langsung oleh Pablo. Meski ada keberatan atas beberapa pertimbangan putusan, kami masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atau menerima,” urai Axel.

Axel menegaskan bahwa, apabila merujuk pada pertimbangan majelis hakim, putusan pidana dinilai sudah adil. Meskipun dari perspektif tim kuasa hukum, masih terdapat fakta-fakta persidangan yang dinilai belum terakomodasi dalam putusan. (nrd)