- Ratusan Kades Hadiri Pelantikan SMSI Lahat
- Tekankan Objektivitas dalam Sidang Pankar Pamen dan Pama Triwulan I Tahun 2026
- Satu Warga Tewas, Puluhan Pasien Rumah Sakit di Manado Dievakuasi akibat Gempa dan Tsunami
- Pastikan Aset Negara di Bawah TNI AD Tertib Administrasi dan Punya Kepastian Hukum
- Jembatan SP 4 Plakat Tinggi Ambrol, Kondisi Jalan Mendesak Diperbaiki
Saksi Sebut Anggaran 41 Cabor KONI Lahat Disunat Rp1,4 Miliar
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat tahun 2023 menyebabkan kerugian negara Rp 3 miliar 343 juta lebih. Sidang digelar Kamis (12/3) pukul 14.00 WIB, beragenda keterangan saksi.
Ketua majelis hakim Agus Raharjo SH MH didampingi Wahyu Agus Susanto SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lahat menghadirkan langsung 4 orang terdakwa di muka persidangan.
Para terdakwa yakni Amrul Husni sebagai bendahara umum KONI Kabupaten Lahat periode 2020 – 2024. Bersama terdakwa Weter Afriansyah SPd sebagai Wakil Bendahara Umum 1. Terdakwa M Andika Kurniawan sebagai Wakil Bendhara Umum 2 Koni Kabupaten Lahat. Dan terdakwa Kalsum Barifi sebagai Ketua Umum Koni Kabupaten Lahat.
Tim JPU Kejari Lahat menghadirkan dua orang saksi, pertama saksi Imam Rusandi selaku Ketua Cabor Petinju Amatir Indonesia. Saksi Imam mengatakan proposal yang diajukannya sebesar Rp 1,7 miliar lebih ke KONI Lahat tahun 2023, namun yang disetujui Rp 250 juta.
“Proposal kegiatan untuk kegiatan Porprov tahun 2023 tidak ada revisi. Namun yang diterima murni Rp 200 juta, nah yang Rp 50 juta diambil pengurus, sebenarnya keberatan, yang minta itu pak Barifi. Pertama dipotong Rp 100 juta, saya keberatan, lalu Rp 75 juta juga keberatan, akhirnya Rp 50 juta, mesti berat untuk LPJ. Karena setahu saya semua cabor juga di potong,” ungkap saksi.
Menurut saksi Imam, penguruslah yang menentukan potongan Rp 50 juta, katanya dipakai untuk dana setting KONI. “Istilahnya uang (Rp 50 juta) akomodasi atlit dan tim yang dikurangi. Ancaman tidak ada, cuma demi kebersamaan. Takutnya uang dikurangi, kalau kita tidak setuju. Dan uang Rp 50 juta itu saya serahkan ke pak Amrul,” timpal saksi Imam.
Selanjutnya saksi kedua, saksi Purna Adi sebagai staf sekertariat dan operator keuangan KONI Lahat tahun 2023. Menurut saksi ia yang mengumpulkan proposal untuk tahun 2023 untuk Porprov, total proposal diajukan sebesar Rp 80 miliar. Namun yang di-acc sebesar Rp 20 miliar 461 juta lebih.
Untuk anggaran cabor saksi sebesar Rp 255 juta dengan potongan Rp 50 juta, utuk menutupinya dibuatlah pengadaan peralatan seperti bola dan gawang yang tidak sesuai. “Jadi bapak memfiktifkan pengadaan bola dan gawang?” tanya JPU Kejari Lahat.
“Iya, uangnya diserahkan ke pak Weter Rp 50 juta disekretariat, namun tidak pakai tanda terima. Sementara anggaran Rp 20 miliar itu dipakai untuk 9 kegiatan,” kata saksi Adi.
Saksi Purna Adi menegaskan kembali, bahwa ia yang merekap setiap uang potongan dan yang disetorkan dari 41 cabor, totalnya terkumpul Rp 1 miliar 446 juta lebih. “Saya menerima uang Rp 50 juta, dan sudah saya kembalikan dari potongan seluruh cabor,” ujar saksi.
Selanjutnya tim kuasa hukum mendalami keterangan saksi, sebenarnya untuk apa tujuan pemotongan dana cabor tersebut. Saksi menegaskan kembali, dipotong untuk dana settingan KONI Lahat sebanyak Rp 1 miliar 446 juta lebih.
Saksi Adi juga membenarkan keterangan kuasa hukum terdakwa terkait adanya rapat pembagian uang. “Uang Rp 60 juta diambil dari Weter untuk memberi Sekda. Kemudian tanggal 13 April 2023 diambil Rp 350 juta dari pak Weter untuk jatah ketua KONI Rp 300 juta. Akhir Agustus 2023 diambil Rp 150 juta untuk keperluan pribadi Barifi. Lalu uang Rp 500 juta diambil dari Weter untuk Bupati, sebagian dipakai untuk bantu membangun venue oleh Baripi,” tukas keterangan kuasa hukum dibenarkan saksi Purna Adi. (nrd)



