- Ratusan Kades Hadiri Pelantikan SMSI Lahat
- Tekankan Objektivitas dalam Sidang Pankar Pamen dan Pama Triwulan I Tahun 2026
- Satu Warga Tewas, Puluhan Pasien Rumah Sakit di Manado Dievakuasi akibat Gempa dan Tsunami
- Pastikan Aset Negara di Bawah TNI AD Tertib Administrasi dan Punya Kepastian Hukum
- Jembatan SP 4 Plakat Tinggi Ambrol, Kondisi Jalan Mendesak Diperbaiki
Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa 3,5 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Bekas Wali Kota Palembang, Harnojoyo divonis 2 tahun 4 bulan. Terkait korupsi revitalisasi Pasar Cinde. Vonis lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3,5 tahun. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Kamis (12/3).
Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harnojoyo dengan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan serta denda Rp 100.000.000 subsider 60 hari kurungan,” ujar Fauzi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Rizky Handayani SH membacakan tuntutan terhadap terdakwa eks Walikota Palembang Harnojoyo pada 23 Februari 2026. Jaksa penuntut umum menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Pertimbangan memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Terdakwa Harnojoyo eks Walikota Palembang, dengan pertimbangan telah mengembalikan uang sebesar Rp 750 juta sebagai kerugian negara. “Menuntut agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Harnojoyo selama 3 tahun 6 bulan penjara. Ditambah pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,” tukas JPU.
Diketahui, Harnojoyo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada 7 Juli 2025. Terkait pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman, tepatnya di kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018.
Penetapan Harnojoyo sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 7 Juli 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Vanny, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan Perkara dimaksud. Penahanan Harnojoyo berlangsung pada 7-20 Juli 2025. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 07 Juli 2025.
Modus operandi, Harnojoyo mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan BPHTB sehingga negara mengalami kerugian. Mengingat, PT MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB. Ditemukan aliran dana yang diterima Harnojoyo ditemukan melalui bukti elektronik. Harnojoyo memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya.
Harnojoyo melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(red)



