TV 50 Inci Mati Total, Konsumen Gugat Perdata Polytron Palembang

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara gugatan perdata menyangkut dugaan kerusakan barang elektronik televisi merek Polytron 50 inci seharga Rp 5 juta. Diajukan penggugat Yaprudin Zakaria, pada Selasa (16/11) pukul 10.00 WIB, masih dalam tahap mediasi.

Upaya mediasi tersebut di kepalai hakim mediator Romi Sinatra SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Ada pun pihak tergugat 1 Polytron service center Palembang, tergugat 2 PT Sarana Kencana Mulya Palembang, tergugat 3 PT Hartono Istana Teknologi (Polytron).

Akan tetapi proses mediasi berujung jalan buntu. Sehingga bakal dilanjutkan kembali pekan depan, dengan agenda mediasi. Advokat Wahyu Widiatmoko SH kuasa hukum penggugat dalam media itu menanggapi singkat, untuk minta disepakati tunda mediasi satu minggu, karena belum ada keputusan dari mangemen.

Advokat Sapriadi Syamsudin SH MH didampingi M Syarif Hidayat SH dan Debit Sariansyah SH mengutatakan kepada Simbur bahwa semestinya dari pertemuan tadi bisa mendapatkan kesepatan di perdamaian, sejatinya mendapati poin – poin yang disepakati, tetapi ternyata dari pihak tergugat dari PT Polytron cabang dan service senter belum ada poin apa yang harus disepakati.

“Sehingga ditunda satu minggu untuk mediasi kembali. Poin yang ingin kami sampaikan, pertama sebagai konsumen diberikan hak dengan undang – undang untuk membeli memilih barang yang bagus. Maka produsen pabrikan suatu produk, harus memberikan jaminan atau garansi kepada konsumen,” timbangnya.

Logikanya, menurut Sapriadi bukan seperti membeli kerupuk, saat melempem jadi resiko konsumen, bukan begitu. “Soal objek televisi 50 inch seharga Rp 5 juta, yang dibeli klien kami itu rusak dan mati total. Tapi ini garansinya tidak berjalan, alasannya kerusakan karena konsumen. Tidak mungkin konsumen membeli produk yang rusak di dalam, dan dinyatakan rusak oleh konsumen,” terangnya.

Maka Sapriadi memilih jalur gugatan perdata. “Kami berpikir bagi konsumen yang rusak TV nya yang tidak berani muncul. Tapi karena kemarin ada konsumen beli dua kali merek Polytron juva rusak dan garansinya tidak bisa berjalan,” timpalnya.

Sehingga gugatan ini merupakan hak konsumen, setelah perdata, Sapriadi menegaskan bakal melaporkan juga secara pidana baik perusahaan Polytron cabang Palembang termasuk service senternya.

“Kami akan berkoordinasi dengan YLKI Sumsel, kami akan bersurat dengan Kementrian Perdagangan. Bersurat ke Kemenkum, ke Dinas Perdagangan untuk memblock seluruh produk Polytron. Kami akan meminta ke Dinas terkait untuk menghentikan izin dan produk Polytron khususnya televisi. Patut diduga produk ini gagal produk, kalau gagal produksi perusahaan harus tanggung jawab, minimal menarik selurus produk dengan merek dan jenis yang sama,” tukas Sapriadi. (nrd/pay)