- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Alex Noerdin Dihadirkan saat Sidang, Kuasa Hukum Sebut Tidak Tahu Informasi Pasar Cinde Masuk Cagar Budaya
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel akhirnya menghadirkan terdakwa Alex Noerdin eks Gubernur Sumsel pasca penyembuhan operasi dirawat di RS Siloam Semanggi Jakarta. Sidang berlangsung Senin (15/12/25) pukul 10.00 WIB. Alex Noerdin dihadirkan dalam agenda keterangan saksi – saksi.
Ketua majelis hakim Fauzi Isra SH MH didampingi Ardian Angga SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang dalam dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Pasar Cinde tahun 2016 – 2018. Sebanyak 14 orang saksi dihadirkan, diantaranya eks Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki, eks Anggota DPRD Sumsel Yulius Nawawi, eks Sekda Provinsi Sumsel Mukti Sulaiman dan Lumban Tobing eks Kepala BPKAD Provinsi Sumsel.
Saksi Ishak Mekki mengatakan kesaksianya dalam proses revitalisasi Pasar Cinde, ada surat dari pemerintah kota Palembang kepada Gubernur Sumsel mengenai Raperda rencana memasukkan aset Pasar Cinde ke PD Pasar Jaya.
“Ada rencana memasukan aset Pasar Cinde ke PD Pasar Jaya. Setelah saya dapat surat dari Sekda untuk dibalas, kami menyampaikan agar Raperda itu direvisi, karena aset tanah milik Provinsi. Sedangkan bangunannya milik kota,” ungkap saksi Ishak Mekki di persidangan.
Tim kuasa hukum Alex Noerdin yakni advokat Titis Rachmawati SH MH didampingi Redho Junaidi SH MH mengatakan kepada Simbur selepas persidangan, bahwa keterangan para saksi tersebut ada hubungan dengan kebijakan yang dikeluarkan Alex Noerdin, baik kepada Ishak Mekki, karena sebagai Gubernur Sumsel.
Lalu kepada Mukti Sulaiman, kepada Lumban Tobing, dimana lebih banyak surat – surat yang ditandatangani ini dari BPKAD yang berhubunga dengan saksi Lumban Tobing. “Terkait pengadaan, saksi – saksi menerangkan bahwa proses pengadaan sudah selesai. Soal jaksa penuntut umum mengatakan terhadap pengadaan tidak kualifikasi perusahaannya, itu sebenarnya diada – adakan saja, namun lebih kepada mangkrak,” timbang Titis.
“Mangkrak ini, karena ada proses dari cagar budaya, terus ada Covid 19, terus ada kebijakan – kebijakan yang rezimnya sudah berbeda. Jadi ada pelaksana tidak melaksanakan tugasnya, padahal surat keputusannya sudah ada,” timpal Titis.
Advokat Redho Junaidi pun menambahkan bahwa pada intinya saksi – saksi menerangkan, pada mula awal proses ini, tidak ada isu atau informasi objek itu masuk atau teregister sebagai cagar budaya. “Ketika di DPR juga tidak ada, saksi DPR tadi sudah menjelaskan, bahkan tidak tahu ada informasi masuk atau teregister Cagar Budaya. Termasuk Sekda Provinsi Sumsel mengatakan tidak ada soal cagar budaya,” tegas Redho.
“Termasuk Wakil Gubernur Ishak Mekki kala itu mengatakan tidak ada informasi objek itu masuk cagar budaya. Hampir seluruh saksi mengatakan Pasar Cinde ini tidak ada menggunakan APBD,” timpal Redho.
Titis Rachmawati melajutkan, mengenai kerugian negara yang ia pertanyakan itu, karena ia ingin tahun dari mana itu perhitungannya, dengan kesimpulan seperti itu. “Inikan didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 seolah – olah ada penyelah gunaan kewenangan, sementara kalau kami lihat dari pengadaan sampai Alex Noerdin dan dikerjakan tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” cetusnya kepada Simbur.
“Terbukti melalui prosedur semua, PGS inikan melalui prosedur persetujuan DPR, kepada pihak terkait semua dilibatkan. Pasar Cinde bangunannya punya Pemkot itu selalu koordinasi, jadi tidak benar kalau ada penyalahgunaan kewenangan. Dan ada delegasi yang dilakukan gubernur sebagai kepala daerah, dilakukan melalui surat keputusan,” tukasnya. (nrd)



