- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Jaksa KPK Tuntut Pemberi Suap Anggota DPRD OKU 2,5 Tahun Penjara
PALEMBANG, SIMBUR – Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membacakan tuntutan, terhadap terdakwa M Fauzi alias Pablo dan terdakwa Ahmad Sugeng Santoso. Keduanya merupakan kontraktor. Dalam dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi fee proyek Pokir DPRD Kabupaten OKU.
Tuntutan dibacakan dihadapan hakim ketua Idi Il Amin SH MH didampingi Ardian Angga SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khuaus, Selasa (29/7/25) pukul 15.00 WIB. JPU KPK menghadirkan langsung kedua terdakwa di muka persidangan.
Selain kedua terdakwa, dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK juga menahan 4 orang tersangka lainnya, yakni tersangka Ferlan Juliansyah Anggota Komisi III, M Fahrudin Ketua Komisi III, Umi Hartati Ketua Komisi II dan Novriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi KPK membeberkan dalam amar tuntutannya di muka persidangan pada Selasa (29/7/25) pukul 15.00 WIB. Bahwa terdakwa Ahmad Sugeng Santoso selaku pengusaha pegawai swasta di bidang elektronik komputer. Terdakwa memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Umi Hartati anggota DPRD OKU melalui kepala Dinas PUPR Novriansyah.
“Dana Pokir sebesar Rp 45 miliar di Dinas PUPR Kabupaten OKU, dengan uang fee akan diserahkan ke Umi Hartati Ketua Komisi II, Ferlan Juliansyah Anggota Komisi III, bersama M Fahruddin Ketua Komisi III. Pada bulan Januari 2025, sidang paripurna APBD senilai Rp 45 miliar di Dinas PUPR OKU. Dengan syarat Fee 22 persen sebagai dana aspirasi untuk anggota DPRD OKU,” ungkap JPU KPK.
JPU KPK meneruskan, terdakwa Novriansyah sebagai kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU menjalankan proyek fisik senilai Rp 19 miliar dengan fee Rp 4 miliar. Dimana terdakwa telah memberikan Rp 1,5 miliar kepada Novriansyah.
Tiga proyek fisik yakni proyek Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp 9 miliar lebih. Proyek peningkatan Jalan Unit Kedaton Rp 4,9 miliar lebih. Serta proyek peningkatan Jalan Desa Makarti Tama Rp 3,9 miliar.
Terdakwa dengan Novriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, sebagai pihak yang menerima suap bersama Umi Hartati, M Fahrudin dan Ferlan Juliansyah merupakan Anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024 – 2029. Bahwa Novriansyah yang akan menerima kumpulan fee sebesar Rp 7 miliar. Fee 20 persen merupakan dana kompensasi dana aspirasi DPRD Kabupaten OKU sebesar Rp 35 miliar.
“Setelah fee terkumpul semua, Novriansyah akan menyerahkannya ke Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, Rudi Virtego, Parwanto, dan M Fahrudin sebagai perwakilan dari Kubu Bertaji. Serta H Rudi Hartono, Kamaluddin dan H Syahril Elmi sebagai perwakilan dari Kubu YPM,” terang JPU KPK.
Nopriansyah nantinya akan menyerahkan kepada 8 orang Anggota DPRD Kabupaten OKU perwakilan Kubu Bertaji dan Kubu YPM. Yang akan membaginya lagi untuk Anggota Dewan lainnya.
Adapun pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat kepada lembaga negara lembaga pemerintah yakni Anggota DPRD Kabupaten OKU dan Dinas PUPR Kabupaten OKU.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana Pasal 5 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pertimbangan meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
“Menuntut agar majelis hakim, memutuskan terdakwa M Fauzi alias Pablo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Fauzi selama 2 tahun 6 bulan penjara. Denda masing – masing Rp 250 juta subsider kurungan selama 4 bulan,” cetus JPU KPK.
“Serta menuntut terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dengan pidana penjara selama 2 tahun. Serta pidana denda masing – masing Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan,” tukas JPU KPK.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa kedua terdakwa telah memberikan uang suap sebesar Rp 2,2 miliar kepada Kepala Dinas PUPR dan tiga anggota DPRD OKU periode 2024-2029.
Terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Umi Hartati.
Sementara M Fahruddin dan Juliansyah masing-masing selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten OKU periode 2024-2029 melalui Novriansyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten OKU, untuk mendapatkan Paket Pekerjaan fisik tahun anggaran 2025 sebagai kompensasi Dana Aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten OKU.
Kemudian JPU menyebut, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa berawal pada saat Novriansyah menemui Ahmad Toha untuk menyampaikan adanya perubahan besarnya nilai paket pekerjaan dana aspirasi (Pokir) DPRD di Dinas PUPR menjadi sejumlah Rp 35 miliar. Namun untuk fee Anggota DPRD Kabupaten OKU tetap sebesar 20% dan 2% untuk dinas PUPR. (nrd)



