Dilaporkan Menipu Polisi Bermasalah agar Tidak Di-PTDH, Kuasa Hukum Sebut Terlapor Jadi Korban Penipuan Oknum yang Mengaku “Orang Istana”

# Sudah Laporkan Kasus Penipuan Casis Akpol ke Polda Metrojaya

 

PALEMBANG, SIMBUR – Tim kuasa hukum F, advokat Alex Noven SH, didampingi Deden SH dan Amrulah SH, dari Law Firm Smart menyampaikan sanggahan tegas. Pasca pengaduan terhadap F di Polda Sumsel. Dugaan perkara penipuan membantu seleksi penerimaan secaba polisi dan mengurus penghentian PTDH.

Advokat Deden SH menceritakan kepada awak media, kliennya berinisial F ini sebenarnya merupakan korban. Saudara L dan A yang mendatangi terlebih dahulu di rumah F, perihal penerimaan bintara Polri. “Saat yang bersamaan, anak dari ibu F ini ikut seleksi akpol. Dan karena berita yang viral ini, terlalu menyudutkan F, maka kami hari ini meluruskannya. Sebelumnya, M dan D sudah dilaporkan ke Polda Metrojaya dengan LP nomor: 4063 tahun 2025 tanggal 16 Juni 2025. Dimana yang menerima uang Rp1,6 Miliar itu ialah saudara M dan D. Bukti kami ada, dan saat ini tinggal menghormati proses penyidikan,” ungkap Deden, Kamis (24/7/25) pukul 14.30 WIB.

Deden melanjutkan, ibu F sendiri juga telah menjadi korban, yang mengalami kerugian kurang lebih Rp 500 juta. Uangnya telah ditransfer ke rekening M dan D. Buktinya sudah dipersiapan, juga ada nanti untuk penyidik.

“D ini kami cari tahu, profesinya advokat juga istri M dan Miko merupakan orang yang mengaku dari Istana. Kami sudah meminta Polda Metrojaya untuk bertindak, bahkan sudah ada panggilan kedua untuk M dan D,” beber Deden.

Advokat Amrulah SH menambahkan,
awal mula masalah ini, sewaktu Ibu F update status anaknya yang ikut seleksi akademi kepolisian. Status whatsapp ini terlihat terlapor A dan L ini. Dari situ mereka bilang, bisa tidak bantu anak saya yang ikut seleksi di bintara Polri.

“Kemudian oleh ibu F disambungkan melalui video call ke saudara M. Pesan M kepada A dan L ini, agar uangnya ditransfer ke F, padahal tadinya F tidak mau. Setelah ditransfer ke F langsung dikirim ke M. Jadi tidak ada, ibu F sebagai dader atau pelakunya, tidak juga menikmati hasilnya. Dalam hukum pidana itu harus ada niat atau meansrea, mengambil keuntungan dari sini,” beber Amrulah.

Bahkan Amrulah menegaskan, sebelum L dan A membuat laporan di Polda Sumsel, ibu F sudah melaporkan ini terlebih dahulu di Polda Metrojaya, yang sekarang ini laporannya dilimpahkan ke Polres Jakarta raya. Saudara M sama ibu D sudah dipanggil Rabu lalu.

Deden melanjutkan, sementara untuk
perkara PTDH, karena sudara L ini yang datang meminta tolong, dibantu supaya tidak PTDH. “Ibu F tidak pernah menjanjikan bisa, kemudian L meminta tolong F. Kalau L dan A semua anggota bintara Polri aktif saat itu. L ini bintara terjerat perkara narkotika menyebabkan PTDH,” cetusnya.

Amrulah menyampaikan terhadap L dan A, L mengatakan membantu supaya tidak di PTDH, F juga tidak tahu seperti apa, ternyata diposisi terakhir sudah ada putusan sidang etik, sudah PTDH, hanya pelaksananya yang belum.

Setelah masalah ini mencuat, putuslah komunikasi dengan M dan D, ibu F tidak tahu kabar lagi. Menurut Deden, ibu F sendiri awalnya mengenal M lantaran bisnis.

M sendiri kata Deden, meyakinkan L dan A dengan menunjukan foto orang – orang istana, sehingga L dan A yakin, tapi ibu F tidak menjanjikan bisa. Untuk uang yang ditransfer L dan A sekitar Rp 1,3 miliar secara transfer bertahap. Miko juga menjanjikan ke F ada kuota khusus 10 orang.

“L dan A kemudian berhubungan langsung dengan M soal penerimaan bintara, F ini hanya menyaksikan. Jadi tidak bener statemen pelapor mengatakan ibu F ada keluarga di Istana dan mau setor. Dan sudah pernah ada pengembalian Rp 250 juta, sebagai bentuk itikad baik ibu F, kepada L dan A,” kata Amrulah.

Deden juga mengatakan, bila ibu F pada saat itu pernah ke istana bertemu M, tapi itu tidak jadi alasan mengajak orang untuk bergabung atau bisa membantu meloloskan ikut seleksi bintara. (nrd)