- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Pleidoi Kasus Tipu Gelap Uang Perusahaan Rp4,239 Miliar, Kuasa Hukum Harap Terdakwa Divonis Ringan
PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Kurniawan Hidayat SH didampingi Rizal Effendi SH sebagai kuasa hukum Dwi Kartika Marketing CV Awijaya, menyampaikan pembelaan terhadap kliennya. Dengan harapan agar mendapat putusan yang seadil – adilnya.
Persidangan diketuai Corry Oktarina SH MH didampingi Eddy Cahyono SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH menyampaikan replik atas pledoi tim kuasa hukum terdakwa di muka persidangan.
JPU sendiri tetap pada tuntutan, yakni JPU menyatakan terdakwa 1 Susi Susanti dan terdakwa 2 Dwi Kartika terbukti bersalah telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan telah melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat1 ke 1 KUHP.
“Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa 1 Susi Susanti dan terdakwa 2 Dwi Kartika bersalah telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan. Agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa 1 Susi Susanti selama 5 tahun pidana penjara. Dan menuntut terdakwa 2 Dwi Kartika selama 3 tahun pidana penjara,” tukas JPU Kejati Sumsel.
Selepas persidangan advokat Kurniawan Hidayat SH mengatakan kepada Simbur bahwa, sebagaimana tanggapan replik
jaksa tetap pada tuntutan dan pihaknya akan menanggapi secara tulis dalam duplik di hari senin nanti.
“Dalam pledoi sendiri, kami menolak baik dakwaan primer maupun subsider, kami minta klien kami terdakwa 2 Dwi Kartika dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU),” kata Kurniawan.
Kurniawan meneruskan tentunya kliennya berharap agar majelis hakim dapat menjaruhkan putusan seringan – ringan dan seadil – adilnya untuk terdakwa 2 Dwi Kartika. “Dwi ini perannya membantu rekannya mengeluarkan, dimana ada kebiasaan atau target setiap bulan sebesar Rp 2,5 miliar. Terdakwa 2 sebagaimana versi dakwaan JPU sebesar Rp 250 juta, tapi dari pengakuan terdakwa 2 Dwi Kartika itu Rp 100 juta lebih. Sejak dari 2022 sekitar 2 tahun. Terkait pelaku lainnya, awalnya 4 orang tapi mengerucut 2 orang menjadi terdakwa, dari marketing itu juga kami pertanyakan,” tukasnya kepada Simbur.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa terdakwa 1 Susi Susanti bersama terdakwa 2 Dwi Kartika sejak bulan Mei – Agustus 2024 di Kantor CV Awijaya, di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Musi 2, Kelurahan Karya Jaya, Kertapati diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Berawal terdakwa 1 Susi Susanti dan terdakwa 2 Dwi Kartika bekerja di Kantor CV Awijaya, di Kelurahan Karya Jaya, Kertapi. Kedua terdakwa dibagian marketing atau penjualan, dengan tugas menjual barang material CV Awijaya. Keduanya telah membuat nota atau faktur penjualan fiktif, dengan cara membuat nota bon (hutang) padahal konsumen sudah melakukan pembayaran.
Kemudian memalsukan cap, membuat data pembeli palsu. Selain itu, terdakwa 1 Susi Susanti juga mengambil uang pembayaran konsumen atas nama Dane sebesar Rp 180 juta. Terdakwa Susi juga membuat nota penjualan fiktif, mengubah 7 nota cash menjadi nota bon, padahal konsumen telah melakukan pembayaran.
Setelah saksi Wiwin L bersama saksi Widya L melakukan audit sebanyak 4 kali sepanjang bulan Agustus 2024, dari pemeriksaan bukti faktur dan kwitansi ditemukan kerugian dialami CV Awijaya sebesar Rp 4 miliar 239 juta. (nrd)



