Minyak Limbah Sawit Berkualitas Buruk, Uang Rp258 Juta Lenyap

PALEMBANG, SIMBUR – Bisnis jual beli minyak POME (Palm Oil Mill Effluent) atau limbah cair pabrik kelapa sawit, semestinya untung justru berujung buntung. Aksi dugaan penipuan itu diperbuat terdakwa Deni Kurniawan terhadap korbannya Decardo.

Perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut digelar Senin (7/7) sekitar pukul 15.00 WIB dengan hakim ketua Eddy Cahyono SH MH didampingi Chandra Gautama SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dengan JPU Kejati Sumsel Shanty Meriani SH menghadirkan terdakwa secara virtual dari Lapas.

Agenda kali ini, terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan, agar hukuman lebih diringankan. “Saya belum pernah dihukum yang mulia. Untuk pengembalian uang Rp 285 juta tidak sanggup, habis sudah uangnya saya pakai. Mohon keringan hukuman,” harap terdakwa.

“Baik setelah mendengarkan pembelaan dari terdakwa, sidang selanjutkan dengan agenda putusan,” tukas hakim ketua.

Sebelumnya terdakwa sendiri, dituntut bersalah JPU, terbukti melakukan penipuan dan penggelapan melanggar Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Jaksa sendiri mendakwa terdakwa Deni Kurniawan, bermula pada Sabtu (4/11/24) pukul 10.00 WIB di Jalan Kol H Burlian, KM 10, Kompleks Kelapa Gading, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang – Alang Lebar, diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Siang itu terdakwa Deni Kurniawan menghubungi saksi Ricard Gomgom Sihombing mengatakan “Pak ada minyak POME kondisi bagus” saksi Ricard menjawab “Berapa banyak?,” kata terdakwa Deni “40 ton” saksi Ricard menjawab singkat “Ok”.

Surat kontrak pembelian pun dibuat, pembelian minyak POME sebanyak 40 ton seharga Rp 376 juta. Pada tanggal 6 November 2023 terdakwa meminta korban mentransfer uang Rp 258 juta lebih. Dua hari kemudian terdakwa mengirim minyak POME dari Lampung ke pabrik milik korban di Km 19, Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Setibanya minyak POME dilakukan uji sampel laboratorium, alhasil tidak sesuai standar mutu sesuai keterangan terdakwa sendiri. Pasalnya minyak POME yang dikirim terdakwa dengan kadar air dan kadar sampah melebihi batas toleransi.

Korban pun mengembalikan minyak pome berkualitas buruk tersebut. Terdakwa pun bersedia menganti minyak POME yang sesuai standar jatuh tempo bulan Desember 2023. Namun tidak dipenuhi, bahkan sampai terdakwa akan mengembalikan uang pembelian minyak POME paling lambat bulan Januari 2024.

Sampai jatuh tempo uang tidak juga dikembalikan, hingga melaporkan kasusnya ke Polsek Sukarame. Akibat perbuatan terdakwa Deni Kurniawan, menyebabkan korban Decardo mengalami kerugian sebesar Rp 258 juta lebih. (nrd)