- Prajurit Kodam II/Sriwijaya dan Atlet Binaan Jasdam Borong Medali pada Kejurnas IPSI Sumsel Cup III
- Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi KUR ke Penuntut Umum Kejari Muara Enim
- Satgas Binter Tangkap Truk dan Alat Ilegal Tapping, Barang Bukti Diserahkan ke Polisi
- Polres Banyuasin Musnahkan Barang Bukti 21,9 Kg Sabu
- Resmikan Jalan CSR PT OKI Pulp and Paper Mills, Gubernur dan Bupati Kompak "Pecah Kendi"
Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Dipenjara, Ditemukan Aliran Dana dan Perintah Bongkar Pasar Cinde sebagai Cagar Budaya

PALEMBANG, SIMBUR – Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo menyusul eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin bersama tiga tersangka lainnya. Terkait kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Harnojoyo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Senin (7/7).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan, pihaknya kembali menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi kerja sama mitra bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PTMB. Terkait pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman, tepatnya di kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018.
“Tim penyidik (Kejati Sumsel) telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Hari ini kembali dilakukan Penetapan satu orang sebagai tersangka yaitu H selaku Mantan Walikota Palembang,” ungkap Kasipenkum kepada pers, Senin (7/7).
Menurutnya, penetapan Harnojoyo sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 07 Juli 2025. Dikatakannya pula, sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi. “Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 74 orang,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Vanny, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan Perkara dimaksud. “Tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Selanjutnya, Tersangka H dilakukan tindakan penahanan Selama 20 (dua puluh) hari ke depan di rutan,” tegasnya.



