- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Polisi Kalah Praperadilan, Penetapan Tersangka Penelantaran Anak Tidak Sah
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara gugatan praperadilan dilayangkan advokat Supendi SH MH atas kuasa kliennya Darmanto Efendi, terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka, oleh penyidik PPA, dalam perkara dugaan KDRT.
Amar putusan pra peradilan dibacakan hakim tunggal Romi Sinarta SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang, kemarin Jumat (8/5) pukul 13.00 WIB, yang dihadiri kuasa hukum pemohon Supendi SH MH. Sedangkan pihak termohon Tim Bidkum Polda Sumsel diketuai Aiptu Heru Handoko.
Dalam amar putusannya hakim tunggal bahwa, penetapan tersangka terhadap pemohon praperadilan dinyatakan tidak sah. “Mengadili, mengabulkan praperadilan dari pemohon praperadilan. Terhadap penetapan tersangka pemohon pra peradilan, sebagaimana tertuang dalam surat penetapan tersangka, tanggal 11 April 2025, tidaklah sah,” tukas hakim tunggal Romi Sinarta.
Aiptu Heru Pujo Handoko ketua Bidkum Polda Sumsel selaku termohon praperadilan selepas putusan sidang menanggapi, bahwa atas dikabulkannya permohonan pemohon itu karena tempus kejadian penelantaran hanya di tahun 2022.
“Putusan tadi sudah kami dengar bersama, bahwa pada pokonya permohonan dari pemohon diterima atau dikabulkan. Sehingga kami akan menindak lanjuti putusan hakim tunggal,” timbang Aiptu Heru Handoko.
Aiptu Heru Handoko meneruskan kepada termohon terhadap hasil putusan pra peradilan ini. “Kami segera sampaikan kepada termohon. Dalam hal ini Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk berkoordinasi mengenai langkah-langkah selanjutnya. Apa mungkin akan melakukan gelar perkara lagi, karena di situ hakim berpendapat bahwa, ada ketidak kejelasan tempus kejadian penelantaran hanya di tahun 2022 saja. Tidak disebutkan kapan, apakah dibulan berapa,” tukasnya.
Advokat Supendi sendiri menegaskan, sebagai pemohon pra peradilan meminta termohon agar menjalankan putusan hakim tersebut. “Kami bersyukur, permohonan dikabulkan oleh hakim tunggal pra peradilan. Atas putusan tersebut kami meminta agar termohon menjalankan putusan dan menghentikan atau SP3. Karena penetapan tersangka klien kami sudah jelas dinyatakan tidak sah, dalam putusan praperadilan,” tukasnya. (nrd)



