- Gempa di Aceh Barat Daya Tidak Berpotensi Tsunami
- Dukung Program MBG, Daerah Diminta Siapkan Lahan untuk SPPG
- Pimpin Tradisi Penerimaan Serta Pelepasan Warga Korem 041/Gamas
- Satgas Yonif 144/JY Dirikan Gereja dan Beri Layanan Kesehatan, Satgas Yonif 141/AYJP Pos Fayit Bangun Rumah Layak Huni
- Polisi Kalah Praperadilan, Penetapan Tersangka Penelantaran Anak Tidak Sah
Istri Pemilik Travel Umrah Jadi Tersangka, “Sopirnya” Menang Banyak?

Istri Juga Melaporkan Suami Dugaan KDRT
Sebelumnya, G (35) seorang ibu rumah tangga (IRT) melaporkan telah menjadi korban KDRT. Warga Jalan SMB II, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang, sudah melaporkan kejadiannya tanggal 17 April 2025 lalu Ke Polrestabes Palembang.
Advokat Septalia Furwani SH MH kuasa hukum G mengatakan, bahwa kliennya diduga merupakan korban dari suaminya DS. “Sudah kami laporkan pada tanggal 17 April 2025, atas dugaan tindak pidana KDRT UU No 23 Tahun 2004 Pasal 44 di Polrestabes Palembang,” ungkapnya Jumat (25/4/25) lalu.
KDRT dialami kliennya terjadi di Jalan Citra Grand City, Kecamatan Alang – Alang Lebar. Bahkan, kliennya dilaporkan ke Polda Sumsel. Tanggal 15 April 2025 kliennya didatangi penyidik dari Polda dan statusnya langsung sidik, langsung panggilan pertama tanpa melewati proses Lidik.
“Kami ketahui dalam perkara KDRT lebih mengedepankan namanya restoratif justice atau kalau memang bisa didamaikan damaikan terlebih dahulu. Akan tetapi, kliennya G langsung ditetapkan sebagai tersangka, hanya diperiksa satu kali ketika sidik. Dianggap cukup bukti untuk memenuhi ditetapkan tersangka,” terang Septalia.
Untuk laporannya di Polrestabes Palembang tanggal 17 April 2025 kemarin hingga hari ini tanggal 25 April 2025 masih tahapnya proses lidik.